DPRD Sepakat dan Setujui Ranperda PKD untuk Ditetapkan menjadi Perda Kota Malang 2022

KOTA MALANG (Realita)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menyatakan sepakat dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD), untuk ditetapkan menjadi Peraturan daerah Kota Malang tahun 2022. Persetujuan itu tertuang dalam penandatanganan saat rapat paripurna DPRD Kota Malang, di Lantai 3 Gedung DPRD Kota Malang, Selasa (1/10/2022). 

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika mengatakan, pengesahan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah ini penting, karena terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang. Ditargetkan sebelum pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni Kota Malang tahun 2023 sudah selesai. 

Baca Juga: DPRD Setuju dan Sahkan Perubahan APBD Kota Malang 2024

"Sehingga tidak ada alasan lagi untuk Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) atau OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait penghasil untuk tidak memenuhi target PAD kita. Jadi ini sangat krusial sekali," ungkapnya. 

Setelah penandatanganan ini, kata Made, berkasnya dikembalikan ke Provinsi untuk mendapat nomor registrasi. Setelah mendapat nomor registrasi, Wali Kota segera menyusun Peraturan Wali Kota, sehingga segera bisa diimplementasikan kepada pemenuhan target PAD. 

"Targetnya kalau bisa sebelum akhir APBD 2022 ini. Sehingga target-target yang belum tercapai, kami harapkan di pertengahan November ini sudah keluar Perwalnya. Karena semua sudah dipersiapkan, sebenarnya kita sudah mendahului pembahasan. Tujuannya apa, agar target PAD tahun 2022 ini terpenuhi, apalagi target PAD untuk 2023," ucapnya. 

Sebelum dilakukan penandatanganan terhadap Ranperda ini, sejumlah Fraksi di DPRD Kota Malang meskipun menyatakan sependapat dan menyetujui, tetap memberikan catatan dan rekomendasi untuk penguatan pelaksanaan segala arah kebijakan kota Malang yang mampu beradaptasi dengan segala tantangan pembangunan. 

Seperti yang disampaikan Fraksi PDIP yang diwakili oleh juru bicaranya, Luluk Zuhriyah. Bahwa Fraksi PDIP mendorong diimplementasikannya secara purna reformasi birokrasi Pengelolaan Keuangan Daerah di Kota Malang sebagai basis pelayanan prima pada manajemen (service management), perbaikan administrasi, perbaikan kinerja dan perbaikan struktur birokrasi yang berbasis pada transparansi dan akuntabilitas.

"Perbaikan fundamental juga harus dilakukan secara sitematis dan konsisten mengenai penyusunan laporan keuangan OPD yang berbasis pada system SAP berbasis akrual secara komprehenshif, sehingga peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) memiliki hukum “Wajib” untuk dilakukan pembinaan dan pendampingan secara intensif untuk menumbuhkan jiwa professional dan integritas," kata Luluk. 

Selain itu, Fraksi PDIP meminta, jika ditemukan ketidakcakapan dan ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah (PKD) kota Malang, maka harus dilakukan tindakan tegas, terutama jika ada permasalahan hukum.  

"Fraksi PDI Perjuangan, menekankan kepada Pemerintah Kota Malang agar Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk terus ditingkatkan secara penuh dan terintegrasi sebagai prioritas pembangunan di Kota Malang sehingga tercapai kesatuan data yang utuh dan dapat menjadi basis data yang berkualitas," tegas Luluk. 

Sementara, Fraksi PKB menyampaikan, pemerintahan yang berbasis elektronik seperti disebutkan didalam Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini adalah satu hal yang harus segera dilakukan, termasuk sistem penarikan dan penyetoran hasil pungutan pajak maupun retribusi. 

Baca Juga: Ditandatangani, DPRD Kota Malang Setujui dan Sahkan Rancangan KUPA-PPAS APBD 2024

"Secara khusus Fraksi PKB merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Malang selama sistem pungutan retribusi parkir yang selama ini  dilakukan secara manual melalui juru pungut, kemudian diserahkan kepada kolektor dan seterusnya juga secara manual, agar dapatnya diganti minimal dengan cara juru parkir setor langsung melalui Bank," kata Juru Bicara Fraksi PKB, Hartatik. 

Cilegon dalam

"Sehingga tidak ditemukan lagi transaksi tunai dari juru parkir kepada petugas Dinas Perhubungan, yang tentunya di samping lebih praktis juga menghindari kebocoran yang tidak kita inginkan bersama," imbuh Hartatik. 

Selain itu, terhadap retribusi pasar, Fraksi PKB berharap Pemerintah Kota Malang harus lebih serius untuk menerapkan E retribusi yang selama ini tidak mampu dijalankan dengan baik. 

Rekomendasi juga disampaikan oleh Fraksi PKS, bahwa pengelolaan keuangan daerah bertujuan untuk mengelola keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, transparan, memperhatikan dan bertanggung asas keadilan, ekonomis, jawab kepatutan, efektif, dengan dan kebermanfaatan. 

"Kami berharap Peraturan Daerah ini dapat mensejahterakan masyarakat Kota Malang," kata Ahmad Fuad Rahman, Juru Bicara Fraksi PKS. 

Selain itu, Fraksi PKS mendorong agar Pemerintah Kota Malang dapat mengoptimalkan pemanfaatan sistem informasi terintegrasi terutama terhadap Penyelenggaraan Keuangan Daerah. 

Baca Juga: DPRD Kota Malang Targetkan Rancangan APBD Perubahan 2024 Bisa Disahkan Awal Agustus

"Hal ini bertujuan untuk dapat meningkatkan transparansi terhadap sistem Monitoring dan Evaluasi Anggaran Daerah yang dapat dilakukan secara real time, sehingga data dan informasi tersebut dapat dijadikan sebagai dasar acuan dalam mengambil kebijakan yang berkaitan dengan fiskal daerah," ujar Rahman. 

Sementara, Wali Kota Malang, Sutiaji, Menanggapi beberapa catatan dan rekomendasi dari Fraksi DPRD, menyampaikan terima kasih atas kerja keras, cepat, cerdas dan ikhlas. Sehingga ini menjadi bagian untuk perlu diapresiasi. 

"Dan masyarakat harus tahu, karena ini untuk kepentingan masyarakat banyak," ujarnya. Ia berharap, ke depan pelaksanaan pengelolaan keuangan di Pemkot Malang harus lebih baik. 

"Catatan dari seluruh fraksi yang disampaikan tadi, kita dengarkan semua da akan kami laksanakan semua. Semakin cepat semakin bagus untuk direalisasikan. Karena masyarakat menunggu kinerja kita semua," tandas Sutiaji.mad

Editor : Redaksi

Berita Terbaru