Bikin Aturan Penjualan Minyak Goreng Rugikan Pembeli, PT LBS Disidang KPPU

YOGYAKARTA (Realita) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)  menggelar Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 14/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penjualan minyak goreng curah di Kabupaten Sleman, DIY, oleh PT Lestari Berkah Sejati (PT LBS).

Sidang yang digelar di Kantor Wilayah VII KPPU Yogyakarta pada Selasa (1/11/2022) ini merupakan Pemeriksaan Pendahuluan pertama dengan agenda pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator Penuntutan KPPU. PT LBS hadir dengan didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Wahyu Priyanka NP & Partners.

Baca Juga: KPPU Lanjutkan Kasus Pinjol Pendidikan ke Proses Penegakan Hukum

Berdasarkan LDP, KPPU menemukan perbuatan PT LBS pada Maret 2022 membuat syarat pembelian minyak goreng curah bagi pelanggannya. Syarat yang ditetapkan bahwa untuk setiap pembelian minyak goreng curah wajib membeli produk lain seperti tepung merek Segitiga Biru atau Cakra Kembar atau Rose Brand dengan perbandingan 1:1, dan total pembelian minimal sebesar Rp400.000,- dalam satu transaksi. 

Pada saat itu kebutuhan minyak goreng curah di wilayah Kabupaten Sleman mencapai sekitar 770.950,58 kg, sementara pasokan sekitar 415.680 kg. Sekitar 73% dari pasokan tersebut (atau sekitar 304.920 kg) berasal dari PT LBS. Sehingga, PT LBS pada periode itu dapat dianggap hampir menguasai seluruh pasokan minyak goreng curah di wilayah Sleman, jika tidak memasukkan kekurangan pasokan sebesar 355.270,58 kg.

Akibat dari perilaku PT LBS tersebut, pasokan minyak goreng curah di Kabupaten Sleman menjadi terbatas. PT LBS sebagai pemasok terbesar tidak memberikan pilihan bagi konsumen selain menerima persyaratan pembelian minyak goreng curah yang ditetapkan.

Baca Juga: KPPU Soroti Kenaikan Harga Tiket Pesawat Jelang Lebaran

Selain itu, barang lain yang dibeli konsumen tidak sebanyak kebutuhan minyak goreng curah, sehingga barang tersebut menjadi tidak terpakai dan dijual dengan harga murah.

Pada Pemeriksaan Pendahuluan tersebut, Majelis Komisi memberikan kesempatan kepada Terlapor untuk melakukan perubahan perilaku setelah LDP dibacakan dan/atau disampaikan kepada Terlapor.

Baca Juga: Polda Jatim Tertibkan Pelaku Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi, Pertamina Beri Apresiasi

Kesempatan Perubahan Perilaku diberikan apabila Terlapor menyetujui untuk melakukan perubahan perilaku yang dituangkan dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang ditandatangani Terlapor.

Adapun keseluruhan proses Pemeriksaan Pendahuluan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari, terhitung sejak persidangan pertama yang dihadiri oleh Terlapor.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru