Ahli Waris UD Kartika Langgeng Disomasi

JAKARTA (Realita)- Ahli waris UD Kartika Langgeng, perusahaan furniture yang berlokasi di pergudangan Kosambi Permai, Dadap Tangerang, kembali disomasi oleh Nanang selaku kuasa hukum para kreditur (Sukarti, Suwarti dan Irwan Hadi), dari kantor pengacara Bob Hasan dan Partner yang menangani kasus tersebut.

Berdasarkan keputusan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No 118/Pdt.sus.PKPU/2020/PN.Niaga,Jkt.Pst tanggal 8 September 2020, seharusnya Balai Harta Peninggalan Jakarta selaku Kurator yang ditunjuk, melaksanakan eksekusi kepailitan dari UD Kartika Langgeng, namun sampai saat ini, eksekusi tidak pernah dilakukan.

Baca Juga: Polemik Surat AJB di Desa Waringin Kurung, Ahli Waris Minta Kepastian

”Kami mohon kepada pemerintah dalam hal ini BHP Jakarta Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta untuk secepatnya melaksanakan keputusan dari pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tersebut dan menyita aset-aset yang dimiliki antara lain enam ruko dan lainnya” ujar Nanang kepada awak media di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, seperti dikutip Realita.co, Jumat (2/4/2021).

Baca Juga: Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Resmi Ajukan Gugatan ke MK

”Selama ini, saya selaku Direktur selalu disuruh berbohong terutama dalam urusan perpajakan oleh Adrian Prawito, selaku ahli waris dari pemilik modal. Dengan gaji dibawah UMR dan harapan mendapatkan 20 persen dari total keuntungan perusahaan yang setiap bulan bisa mendapatkan Rp 3 milyar seperti yang dijanjikan pemilik modal awal, Soesanto Prawito yang sudah meninggal dunia, sesuai dengan akta notaris PKS no 9 tanggal 29-11-2010 (Ang Ai Lie als Elly Chitrawati), namun itu semua tidak pernah diberikan kepada kami selaku manajemen, bahkan kami di PHK secara sepihak tanpa sepeserpun pesangon yang diberikan oleh ahli waris,” kata Sukarti.

Baca Juga: Anggota Kantor Hukum Johanes Dipa Jadi Pemateri Perihal Kepailitan: Solusi atau Bencana?

”Karena itu kami memohon kepada pemerintahan Jokowi untuk membantu kami selaku rakyat kecil yang telah diperlakukan secara semena-mena oleh ahli waris pemilik modal dengan memberikan rasa keadilan yang seadil – adilnya kepada kami dan kami mempercayakan kasus kami ini kepada kuasa hukum kami sepenuhnya," tegas Sukarti. Beb

Editor : Redaksi

Berita Terbaru