PONOROGO (Realita)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo sepakat membawa pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) 2023 ke meja Panitia Khusus (Pansus).
Hal ini dipicu, dalam Paripurna lanjutan dengan agenda jawaban ekesekutif terhadap pertanyaan yang diajukan 8 Fraksi di Legislatif. Pemkab tidak memberikan jawaban secara terperinci, dan mendetail secara data, Senin (07/11/2022).
Baca Juga: Realisasi PAD Ponorogo Capai 85 Persen, BPPKAD Optimis Akhir Tahun Tuntas
Dimana dalam penyampaian jawaban atas Pemandangan Umum (PU) Fraksi DPRD atas R-APBD 2022 senilai Rp 2,3 Triliun. Wakil Bupati (Wabup) Lisdyarita mengatakan, terkait pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2023, dari semula Rp 135 miliar kini hanya tinggal Rp 106 miliar.
"Dari update DJPK Kementrian Keuangan tertanggal 11 Oktober 2022, pengurangan dana transfer daerah (DAU) dari Rp 135 miliar, menjadi Rp 106 miliar," ujarnya.
Sedangkan terkait penurunan target Pajak Daerah dari tahun 2022 sebesar Rp 97.530.000.000, ditahun 2023 yang hanya sebesar Rp 500.000.000 atau turun Rp 1.030.000.000. Pihaknya mengaku hal itu lantaran target pajak daerah masih mengacu pada Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara ( KUA-PPAS ) tahun 2023, dimana bersaran target ditentukan dari realisasi pajak daerah tahun 2021.
" Target Pajak Daerah 2023, berdasar dari realisai pajak daerah tahun 2021 sebesar Rp 96.386.623.239," jelasnya.
Sementara terkait keterlambatan penyerapan anggaran tahun 2022, Wabup Lisdyarita mengaku hal itu akan menjadi evaluasi eksekutif kedepanya.
" Terima kasih atas saran dan koreksinya, akan kami jadikan evaluasi kami kedepannya dalam realisasi APBD," terangnya.
Baca Juga: 4 Pimpinan Difinitif DPRD Ponorogo Dilantik, Kang Wie: Tancap Gas Bentuk Alkap
Menanggapi jawaban Wabup Ponorogo itu, Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno menilai, jawaban eksekutif yang dibacakan Wakil Bupati (Wabup) Ponorogo Lisdyarita itu, tidak memuaskan dan terkesan bias dari pertanyaan dewan.
Bahkan guna mendalami secara terperinci dan detail rencana penggunaan uang daerah tahun depan, pihaknya sepakat membahas lebih lanjut di tingkat Pansus.
" Jadi ada pertanyaan dari Fraksi-Fraksi, antara lain yang kurang detail, seperti peninjauan tiket masuk Telaga Ngebel, peningkatan PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum ) setelah menjadi PUDAM (Perusahaan Umum Daerah Air Minum) ini, dan jawaban dari masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah ) ada yang perlu dipertajam, makanya kita bawa ke Pansus. Karena jawabanya kurang memuaskan," ujarnya.
Dwi juga mempertanyaan dana di Satpol-PP Ponorogo sebesar Rp 50 ribu, dan Rp 55 ribu dalam dua rekening berbeda, yang tidak diberika jawaban jelas oleh Eksekutif.
Baca Juga: 3,5 Tahun Pimpin Ponorogo, Ini Capaian Rilis
" Ini juga kurang jelas untuk apa, buat apa dana Rp 50 ribu dan Rp 55 ribu itu," tanyanya.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti informasi pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2023 sebesar Rp 135 miliar, dimana dalam update nya DJPK Kementrian Keuangan tertanggal 11 Oktober, ada pemberitahuan bahwa pengurangan DAU 2023 hanya Rp 106 miliar.
" Ini yang ingin kita cari tahun kebenaranya di Pansus. Kalau itu benar kan APBD kita tahun depan tidak terlalu cingkrang," pungkasnya.adv/znl
Editor : Redaksi