Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Kades Gempolsari Praperadilan-kan Kajari Sidoarjo

SIDOARJO - Syaroni Aliem lewat tim kuasa hukumnya, Persaudaraan Pengacara Jawa Timur (PPJT) mengajukan praperadilan dengan termohon Kajari Sidoarjo.

Syaroni adalah Eks Kades Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Syaroni Aliem, yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Baca Juga: Perkara Keterangan Palsu Di-SP3, Saksi Ungkap Identitas Liem Ming Lan dan Perceraian Debora Helmi

Sidang perdana praperadilan antara Syaroni Aliem, sebagai termohon melawan Kajari Sidoarjo, sebagai termohon terregister perkara nomor : 6/Pid.Pra/2022/PN Sda itu digelar di ruang sidang Tirta, Senin (7/11/2022).

Ketua Umum PPJT yang juga tim kuasa hukum pemohon praperadilan Syarifudin Rakib menganggap tidak sah atas penetapan tersangka kepada kliennya tersebut. Ia mengaku ada 6 poin alasan penetapan tersangka itu tidak sah.

"Ada enam poin alasan permohonan praperadilan ini," kata Syarifudin.

Poin pertama, terang dia, kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon pada tanggal 20 Juli 2022 dan diberikan SPDP pada 21 Juli 2022. Hal ini, lanjut dia, setelah kliennya menyerahkan bukti uang kepada termohon. "(Penyerahan uang) pada tanggal 19 Juli 2022 dengan penuh itikad baik dan tanggung jawab dari klien kami," imbuh Syarifudin.

Poin kedua, menurutnya, pemohon ini tidak pernah diberitahukan dan ditunjukkan oleh termohon minimal 2 orang saksi dan atau 4 orang saksi yang telah diperiksa yang mengetahui dan melihat tindak pidana yang disangkakan.

"Pemohon ini juga tidak pernah diberitahukan atas 2 alat bukti atas yang telah ditetapkan dan dituduhkan oleh termohon. Hal itu sebagaimana dituangkan dalam surat penetapan tersangka dan memenuhi pasal 12 huruf e jo. Pasal 8 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," selorohnya.

Lebih jauh ia menerangkan, pada poin ketiga bahwa kliennya hanya menerima titipan uang sebagaimana berita acara rapat desa, pada rapat pergantian pengurus masjid lama kepada pengurus baru untuk mengadakan lahan dan membangun kembali TPQ Masjid Istiqomah yang telah dibeli oleh BPLS dengan dana APBN.

Baca Juga: Dua Mantan Lurah Lontar, Sebut PT. Darmo Permai Tidak Pernah Mempunyai Tanah di Kelurahan Lontar

Namun uang tersebut dimasukkan ke rekening bersama dari pengurus masjid lama yaitu Maduka, Fatkhul Mubin, dan Nurul Hidayat sebesar Rp. 297,1 juta.

"Uang tersebut kemudian diserahkan kepada klien kami sesuai kwitansi dari tersangka Maduka. Kemudian diserahkan kepada termohon (penyidik) dengan hanya diberi tanda terima penyerahan barang bukti dan tidak ada serta diberikan berita acara penyitaan," tambahnya.

Pada poin empat, Syarifudin menilai ditetapkannya kliennya sebagai tersangka oleh termohon dan disangkakan pasal 12 huruf e jo. Pasal 8 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hanya berupa surat pernyatan atas dana yang di bawa dan diamankan pemohon dan dibuat oleh pemohon dalam tekanan, ancaman, dan intimidasi.

"Pada waktu pemeriksaan dan disaksikan oleh kuasa hukum pemohon yang sudah dicabut dan tidak ditandatangani oleh kuasanya dalam berita acara pemeriksaan," ungkapnya.

Baca Juga: PK Dokter Spesialis Mata Ditolak, Eduard Rudy: Tak Ada Alasan Upaya Hukum Lainnya Ditunda

Tak hanya itu, pada poin kelima, ungkap Syarifudin, bahwa klienya saat diperiksa sebagai saksi tanpa didampingi oleh kuasa hukum dan atau juga tidak pernah ditawarkan untuk didampingi kuasa hukum.

"Padahal, dalam pasal dugaan yang disangkaan yang dituduhkan dan diterapkan oleh penyidikan dari termohon ini hukuman maksimalnya lebih dari 5 tahun," akunya.

Sementara pada poin enam, Syafrudin mengaku bahwa penetapan tersangka itu hanya didasarkan pada keterangan saksi M, yang merupakan saksi mahkota.

"Sebagai saksi mahkota adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan KUHAP, terutama atas kesaksian dari M. sebagai Tersangka Utama dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dan atau atas kesaksian dari M, bukan merupakan tindakan balasan atas suatu rasa sakit hati," katanya didampingi tim lainnya, Pawit Syarwani, Riyadi, M Fahmi dan Djauhari T Suwarno.hk

Editor : Redaksi

Berita Terbaru