BATU (Realita)- Wakil Wali kota Batu, Punjul Santoso mewakili Walikota mengikuti Rapat koordinasi pembahasan penyelenggaran perizinan usaha dan sistem Online Single Submission (OSS), di Commad Center Balaikota Among Tani kota Batu, Jumat (28/5/2021).
Tujuan rakor ini demi mengoptimalkan pelayanan perizinan berusaha di pusat dan daerah yang diadakan secara virtual.
Baca Juga: Kesbangpol Kota Batu dan KPU Gencarkan Sosialisasi Pilkada Kepada Ormas dan Pesantren
Rakor ini dilaksanakan bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Investasi dan diikuti oleh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Indonesia.
Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 06 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah terkait kesiapan Online Single Submission (OSS).
PP Nomor 6 Tahun 2021 memiliki tiga tujuan dalam penyelenggaraan perizinan berusaha diantaranya, pertama memberikan kepastian hukum dalam berusaha. Kedua, meningkatkan iklim investasi dan kegiatan usaha.
Baca Juga: Pemkot Batu dan DPRD Sepakati Perubahan Anggaran P-APBD Tahun 2024
Dan ketiga menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, cepat, mudah, terintegrasi, transparan efisien, efektif, dan akuntabel.
Pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) bertujuan memudahkan proses perizinan untuk berinvestasi.
Untuk mendukung pelaksanaan sistem OSS, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan, perlu dukungan daerah dalam mendorong percepatan penyelesaian komitmen pelaku usaha.
Baca Juga: Program Internet Gratis Pemkot Madiun Masuk Top 5 PKRI Kemenpan-RB
"Percepatan perijinan termasuk transformasi ekonomi dalam rangka pemulihan ekonomi pasca pandemi," katanya.
Dalam pelaksanaannya di daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memiliki peran monitoring, pengawasan dan pengendalian terhadap komitmen pemohon dalam proses izin usaha dan izin komersial operasional, serta melakukan koordinasi dengan perangkat daerah terkait komitmen pemohon melalui OSS.ton
Editor : Redaksi