DPRD dan Bupati Tandatangani Nota Kesepakatan Propemperda Kabupaten Malang 2023

KABUPATEN MALANG (Realita)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang dan Bupati Malang melakukan penandatanganan bersama Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023. Hal itu dilakukan saat rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Selasa (15/11). 

Sebelum dilakukan penandatangan bersama, juru bicara DPRD Kabupaten Malang, Sih Purwaningtyastuti telah menyampaiakan hasil pembahasan DPRD terhadap Propemperda ini. 

Baca Juga: Perda KLA Disahkan, Pj Walikota Malang Katakan Kasus Anak Jadi Perhatian Khusus

Ia menyampaikan, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang menimbulkan dampak terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang, bahwa Selasa, 1 November 2022, DPRD bersama dengan Tim Raperda Pemerintah Kabupaten Malang melaksanakan pembahasan terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Tahun 2023. 

Hasil pembahasan dimaksud, kata Sih Purwaningtyastuti, telah dilakukan konsultasi dan asistensi oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.

Adapun usulan Propemperda Kabupaten Malang Tahun 2023, kata Sih Purwaningtyastuti, berjumlah 15 (lima belas) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Ia juga menyebutkan, rekomendasi dari Gubernur Jawa Timur terhadap Propemperda Kabupaten Malang tertuang dalam surat Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/43213/013.2/2022 tanggal 10 November 2022 perihal penyampaian hasil konsultasi Propemperda Tahun Anggaran 2023.

Dari 15 Perda tersebut di antaranya adalah, 11 Raperda yang berasal dari pemerintah daaerah (Pemda) dan 4 dari DPRD Kabupaten Malang. 

Kata Sih Purwaningtyastuti, 11 Ranperda dari Pemda tersebut di antaranya, Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Malang, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelayanan Perizinan Dibidang Kesehatan, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Selanjutnya Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung, Zona Nilai Tanah di Wilayah Kabupaten Malang," paparnya. 

Sedangkan, empat Raperda yang berasal dari DPRD, kata Sih Purwaningtyastuti, yakni Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Perlindungan Yatim Piatu, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan Pemajuan Kebudayaan Daerah.

Dari hasil konsultasi tersebut, kata Sih, terdapat beberapa rekomendasi, antara lain, tentang Materi muatan agar dibatasi dalam lingkup kewenangan daerah. 

Baca Juga: Pekerjaan Perbaikan Jembatan Landungsari Dau Segera Dimulai

"Sedangkan Untuk Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah agar memperhatikan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," ujarnya. 

Cilegon dalam

Sementara, terkait Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung, supaya di perhatikan tentang pembongkaran bagunan gedung dan ketinggian gedung. 

"Sedangkan untuk Raperda Zona Nilai Tanah di Wilayah Kabupaten Malang, supaya dikaji kembali karena tidak terdapat amanat pembentukan Peraturan Daerah dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 20/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan," tandas Sih Purwaningtyastuti. 

Terakhir, Sih mengungkapkan, atas penyampaian hasil pembahasan DPRD terhadap Propemperda Kabupaten Malang tahun 2023 ini, pihaknya berharap menjadi pertimbangan dalam kesepakatan bersama antara DPRD Kabupaten Malang dengan Pemerintah Kabupaten Malang, yang dilanjut dengan pengambilan keputusan DPRD Kabupaten Malang. 

"Kami mengingatkan kepada Perangkat Daerah yang menjadi pengusul Rancangan Peraturan Daerah di Tahun 2023 untuk segera menyiapkan bahan dan materi serta melakukan tahapan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsesi Rancangan Peraturan Daerah ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi  Manusia Provinsi Jawa Timur," pungkasnya. 

Baca Juga: Keluhan Pemerintah Kecamatan Bojonegara terhadap Tingkat Pengangguran di Wilayah Industri

Sementara, Buapati Malang, H. M. Sanusi mengatakan, sehubungan dengan 15 Raperda Kabupaten Malang tersebut, selanjutnya akan ditetapkan dengan Keputusan DPRD dan dibahas pada Tahun 2023. 

"Selanjutnya kepada perangkat daerah sesuai tugas dan fungsi atas Rancangan Peraturan Daerah yang telah disepakati dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Tahun 2023, untuk menyiapkan naskah akademik atau keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang diatur, serta penganggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2023," pungkasnya. 

Serah terima secara simbolis antara Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang terhadap Nota Kesepakatan Propemperda 2023. (Foto: Muhammad/Realita)Serah terima secara simbolis antara Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang terhadap Nota Kesepakatan Propemperda 2023. (Foto: Muhammad/Realita)

Untuk diketahui, penandatanganan Propemperda ini ditandatangani Ketua DPRD Darmadi, Wakil Ketua DPRD dan Bupati Malang H. M. Sanusi. Selanjutnya, dilakukan serah terima secara simbolis.mad

Editor : Redaksi

Berita Terbaru