JAKARTA (Realita)- Viral pihak imigrasi menjemput paksa warga negara (WN) Korea Selatan (Korsel). Peristiwa ini terjadi di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Warga negara asing (WNA) itu, disebut menyalahi aturan masa izin tinggal, yang dianggap telah habis.
Baca Juga: Hendak Masuk ke Amerika, 2 Imigran Gelap Tewas Tenggelam Dalam Lumpur
Nampak sejumlah orang Korea Selatan tersebut diseret oleh petugas yang diketahui dari Subdit Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Warga negara asing itu bahkan sampai duduk dan tidur di lantai mal, guna menghentikan aksi petugas. Mereka juga sempat berteriak kepada petugas.
Tak ayal peristiwa ini menjadi tontonan para pengunjung mal, dan rekaman videonya viral di media sosial, salah satunya diunggah akun TikTok @karisna13.
Peristiwa ini turut disesalkan warganet. Menurutnya apa yang dilakukan petugas tidak humanis.
Baca Juga: Pengungsi Rohingya Diduga Rusak Rumah Susun di Sidoarjo
Menurut dia, selain tidak humanis, upaya paksa yang dilakukan pihak imigrasi merupakan tindakan yang tak pantas.
"Sebab, masa izin tinggal yang sudah habis bukanlah tindakan pidana hukum yang harus dijemput paksa," ujar salah seorang warganet, dikutip Selasa (22/11/2022).
Tindakan tersebut, dinilai netizen bentuk sikap arogansi. Yang pada akhirnya merugikan nama baik institusi.
Baca Juga: Tak Terima Ditegur karena Masuk ATM Pakai Helm, Kapolsek Komodo Aniaya Satpam
Nampak sejumlah orang Korea Selatan tersebut diseret oleh petugas yang diketahui dari Subdit Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Perlakuan arogansi yang tidak selayaknya tentu akan merugikan nama baik institusi Imigrasi," kata warganet lainnya.kik
Editor : Redaksi