SURABAYA (Realita)- Satreskoba Polrestabes Surabaya bersama Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menangkap 7 tersangka pengedar sabu jaringan Internasional yakni HK, MR, A alias Idung, S alias Ogi, MRI alias Mat serta SU dan SDC para tersangka ini ditangkap ditempat berbeda yakni Parkiran Lippo Mall Kemang, Jakarta pada Selasa (9/11/22), serta di Jalan Mayjen Sungkono, Sabtu (12/11/22).
Dalam keterangan pers rilis yang langsung dihadiri Kapolda Jatim Irjen Toni Hermanto di gedung Bhara Daksa Polrestabes Surabaya pada Rabu (23/11/22).
Baca Juga: 12 Budak Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Madiun Kota
Kapolda Jatim Irjen Toni Hermanto menjelaskan, bahwa total Barang bukti yang berhasil di amankan petugas sebanyak 36 Kg Sabu dan 15 ribu ekstasi.
"Ada dua jaringan sindikat internasional dengan 7 tersangka yang bisa ditangkap oleh jajaran Direktorat narkoba Polda Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya," kata Irjen Toni Hermanto.
Sedangkan, Diresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Arie Ardian Rishadi menambahkan, pada bulan November, jajaran Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil mengungkap 2 jaringan besar Narkoba.
"Yang pertama adalah jaringan Indonesia- Malaysia sedangkan barang berasal dari Cina yang dikemas dengan kemasan teh cina. Kita bisa amankan berdasarkan dari pendalaman kita di Jawa Timur hingga Sumatera Selatan," ujar Kombes Pol Arie.
Baca Juga: Polres Nganjuk Ungkap Curanmor, Diamankan saat Akan COD melalui Media Sosial
Dari pendalaman tersebut, petugas akhirnya berhasil mengamankan barang bukti serta menangkap 2 orang tersangka dengan jumlah barang bukti 26 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 15056 butir.
Yang kedua penangkapan terhadap jaringan Laos yang berdasarkan hasil pendalaman bahwa akan ada barang yang dikirim dari laos ke Indonesia, dimana barang tersebut didistribusi melalui Surabaya dan Jakarta.
"Dari pengembangan itu, kita berhasil mengamankan 5 orang tersangka dengan barang bukti 10 kilogram sabu-sabu. Jadi total sabu-sabu Yang sekarang kita ekspos ada sebanyak 36 kilo dan ekstasi sebanyak 15056 butir". Jelas Kombes Pol Arie.
Baca Juga: Perkara Narkotika Ahmad Fauzi, Berkas Terpisah Rustam dan Sahuri Patut Dipertanyakan
"Jaringan pertama Jalur masuk di wilayah Sumatera dikirim melalui darat sampai ke Surabaya. kita lakukan penangkapan di Sumatera Selatan. Untuk jaringan yang kedua itu dikirim melalui udara," imbuhnya.
Untuk para dijerat Pasal 114 AYAT (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) JO. PASAL 132 UURI NO. 35 TAHUN 2009 Tentang NARKOTIKA. Pasal 114 Ayat (2) terancam hukuman 20 tahun penjara. Sd
Editor : Redaksi