Teknologi Face Recognition dalam Penerapan Tilang Elektronik (E-TLE), Ini Kata Dirlantas PMJ

JAKARTA (Realita)- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kini mengembangkan teknologi face recognition dalam penerapan tilang elektronik (E-TLE). Teknologi yang sedang dikembangkan ini diperuntukkan untuk mendeteksi pengendara yang tidak miliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Untuk mengaplikasikan teknologi face recognition itu, pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). “Face recognition menangkap wajah, namanya siapa, alamatnya di mana, punya SIM atau tidak, bisa terdeteksi. Kamera ini sudah ada alatnya,” ujar Kombes Pol Latif Usman Dirlantas Polda Metro Jaya, pada Senin (5/12/2022).

Baca Juga: Heboh, Satu Keluarga Diculik dan Disekap di Medan Minta Tebus Rp500 Juta

Langkah tersebut dilakukan agar mempermudah dan mendeteksi wajah bagi si pengendara.

“Kita nanti kerja sama dengan Dukcapil. Data orang nanti berkembang pakai face recognition,” terangnya. 

Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kepala Kepolisian Republik Indonesia sebelumnya telah menginstruksikan untuk menghapus sanksi tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas, kemudian diganti tilang elektronik atau ETLE.

Baca Juga: Puluhan Awak Mobil Tangki Ikuti Kegiatan Pembekalan Polda Metro

Menindaklanjuti intruksi Kapolri, Kombes Latif Usman Dirlantas Polda Metro Jaya mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam setiap berkendara karena penghilangan tilang manual bukan berarti pengendara bisa seenaknya melakukan pelanggaran.

Cilegon dalam

 

Baca Juga: Diduga Jadi Budak Sabu, Tiga Oknum ASN Pemkot Ternate Diamankan Polisi

“Kami melakukan tilang elektronik bukan untuk sebanyak-banyaknya menilang. Kita memberikan pesan bahwa pengendara harus hati-hati dalam berkendaraan,” imbuh Dirlantas PMJ pekan lalu.

“Kami memberikan pesan bahwa seluruh ruas jalan sudah terawasi kamera dengan maksud, yang masih ada dilapangan tidak ingin menganggu aktivitas masyarakat yang sedang berproduktivitas,” pungkasnya.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru