Mediasi Gagal, Sidang Gugatan PT Cibiuk Jalan Terus

LEBAK (Realita)- Mediasi pada Gugatan perdata nomor 31/Pdt.G/2022/Pn.Rkb, PT. Cibiuk terhadap tergugat Isa bin Jured dinilai gagal karena tidak ada titik temu atas hak sebidang tanah. Hal tersebut juga dikatakan kuasa hukum PT.Cibiuk, Petrus Bala Pattyona, bahwa tergugat menurutnya tidak ada perihal HGU (hak guna usaha). 

"Dia (Isa) mengaku di depan Hakim, pada tahun 80 dia garap. Dia bilang HGU nya sudah mati, padahal faktanya sebatang kelapa, sebatang pisang tidak ada. Dia mengaku punya PBB, Hakim bilang PBB bukan bukti kepemilikan,” Kamis (8/12/2022), di PN Rangkas Bitung, Banten. 

Baca Juga: Mediasi Gagal, Sidang Sengketa Tanah Rangkah Kidul Lanjut ke Pokok Materi

Ketiga tim kuasa hukum tergugat  (Isa) yang juga advokasi Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), Sagitarius, SH.,MH, Irwan Setiawan, SE, SH, Oscar Harris, SH, Mkn menjelaskan, bahwa gugatan PT.Cibiuk atas hak sebidang tanah berdasarkan HGU yang telah habis masa berlakunya tahun 1971 dan 1972, di Rangkasbitung, terbilang nekat dan diduga banyak kepentingan.  

Baca Juga: Lahan Dicaplok PT Swarna Cinde Raya, Masyarakat Desa Pangkalan Benteng Tuntut Keadilan

“HGU PT. Cibiuk habis tahun 1971 dan 1972, hal itu juga diperkuat berdasarkan surat keterangan dari BPN Kabupaten Lebak. Jangan ada hak rakyat kecil dirampas dan mempermalukan diri sendiri. Gugatan PT. Cibiuk terhadap klien kami Isa bin Jured terkesan dipaksakan dan banyak kejanggalan,” ujar Harris, Ketua Tim Advokasi pada perkara tersebut.  

Cilegon dalam

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Tipikor Lembaga Aliansi Indonesia, Agustinus Petrus G, SH mengatakan, pihaknya sedang mengumpulkan data-data dan informasi terkait adanya dugaan mafia tanah pada proses pembebasan lahan Tol tersebut. Pihaknya menduga adanya keterlibatan oknum yang mendukung PT. Cibiuk melakukan gugatan yang disinyalir untuk kepentingan pihak tertentu.  

Baca Juga: Rebutan Lahan, Ayah dan Anak Dibacok Ketua RT

“HGUnya habis 1971 dan tahun 1972, tiba-tiba PT. Cibiuk melakukan gugatan atas dasar HGU yang sudah tidak berlaku lagi, lalu apa dasarnya? Diduga terjadi pengakuan sepihak atas aset negara tersebut. APH harus serius melihat permasalahan ini, termaksud memeriksa legalitas, izin, aktifitas PT. Cibiuk di kawasan tersebut dana keuntungannya untuk negara khususnya Pemkab Lebak,” tegasnya.Fauzi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru