MAKI Laporkan Dugaan Mafia Tambang Nikel Sulsel ke Kapolri dan Kadiv Propam

JAKARTA (Realita) - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman melayangkan surat laporan kepada Kapolri dan Kadiv Propam Mabes Polri tentang adanya dugaan praktek mafia tambang oleh          PT. AMII. 

Diduga modusnya mengambil secara tidak benar  saham PT. APMR,  pemegang 85% saham pada PT. CLM, sebuah perusahaan tambang nikel yang mendapatkan IUP OP, berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No: 2/I.03h/PTSP/2018 tentang  Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Nikel, seluas 2660 hektar, yang terletak di Desa Harapan, Kec. Malili, Kab. Luwu Timur, Prov. Sulawesi Selatan. 

Baca Juga: Dibandingkan dengan Kejagung, MAKI: KPK Memalukan cuma Urusi Perkara Kecil

Awalnya PT. AMII pada tanggal 17 Januari 2019 diduga memperdaya        PT. CLM terlebih dahulu agar bersedia diakuisisi dengan harga sebesar usd 28 juta, dengan dikemas dalam Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (PJBB).        PT. AMII lalu memberikan uang muka sebesar usd 2 juta, dengan janji  jangka waktu pelunasan selama  6  bulan, setelah selesai dilakukannya Uji Tuntas (due diligent). 

“Setelah tenggat waktu berakhir, berbulan-bulan PT. AMII tak memberikan sikap. PT. CLM kemudian  bersurat kepada PT. AMII untuk membuat perjanjian pengakhiran diawal, dengan berpesan uang muka sebesar usd 2 juta akan dikembalikan. Namun PT. AMII membisu dan menolak pengembalian uang muka. Dalam perkembangannya selanjutnya, alih-alih melunasi sisa pembayaran sebesar usd 26 juta, PT. AMII malah melaporkan  PT. CLM dan PT. APMR ke Bareskrim Polri, Polda Sulsel dan Polres  Luwu Timur, dengan dugaan backing orang kuat di kepolisian, yang terindikasi  ada dugaan pemberian gratifikasi dalam bentuk saham, " ungkap Boyamin dalam keterangan tertulis diterima wartawan, Jumat (16/12/2022)

Menurut temuan MAKI, Peristiwa ini merupakan dugaan modus “pencaplokan” tambang senilai usd 28 juta. Dengan uang sebesar usd 2 juta namun dapat menguasai 100% tambang. Berkat dugaan backing, pelaku diduga cukup memberdayakan instrument pelaporan di lembaga kepolisian. 

Diduga pada tanggal 16 Nopember 2022, PT. CLM dilaporkan ke Polda Sulsel, dan anehnya di hari yang sama laporan  langsung naik ke tahap penydikan. 

Sebaliknya ketika PT. CLM melaporkan pengurus PT. AMIi di Bareskrim Polri sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/0542/IX/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 21 September 2022 hingga kini belum adanya perkembangan yang signifikan. 

Baca Juga: Bulan Penuh Berkah, MAKI Jatim Santuni Anak Yatim

“Agar tidak lahir Sambo-Sambo baru, saya minta Kapolri dan Kadiv Propam turun tangan melakukan penindakan terhadap dugaan oknum backing nakal ” kata Boyamin Saiman. 

Cilegon dalam

Menurut Boyamin Saiman,  pada tanggal 18 Mei 2022, PT. AMIi mengajukan Permohonan RUPS melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar dapat mengalihkan saham atas nama T A dan Rskn yang ada pada PT. APMR untuk diubah menjadi atas nama PT. AMIi. 

Namun permohonan ini ditolak berdasarkan putusan Pengadilan Jakarta Selatan No. 382/Pdt.P/2020 yang pada pokoknya menyatakan Permohonan RUPS tidak dapat diterima. pada tanggal 2 Agustus 2022 terdapat Penetapan Nomor: 382/Pdt.P/2022/PN.Jkt.Sel yang pada pokoknya menolak Permohonan PT. AMIi tentang penetapan Pemberian Kewenangan Penyelenggaraan RUPS, dengan pertimbangan  PT. AMIi belum tercatat sebagai pemegang saham, sehingga PT. AMIi belum berhak untuk meminta diselenggarakannya RUPS, baik RUPS Tahunan maupun RUPS Lainnya (RUPS LUar Biasa) sebagaimana ketentuan dalam Pasal 79 ayat (2) UU No: 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 

Pada tanggal 24 Agustus 2022 – meskipun Permohonan RUPS ditolak PT. AMIi mengadakan RUPS diduga secara ilegal sebagaimana Akte Nomor: 06, Pernyataan Perubahan PT. APMR, yang diterbitkan Notaris OKi, SH, M.Kn, di Jakarta Selatan, yang kemudian dicatatkan pada Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM RI, Nomor: AHU-AH.01.09-005431 tanggal 13 September 2022.

Baca Juga: Edy Sucipto Datangi Bawaslu Surabaya Terkait Dugaan Penggelembungan Suara

Pada tanggal 24 Februari 2022 terdapat putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 244 B/Pdt.Sus-Arbt/2022 yang menolak Permohonan Banding pihak BANI dan Grup PT. AMIi, yang menggugat melalui PT. AC, yang bersifat menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 582/2021/PN.Jkt.Sel, dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkraht).  Namun pada tanggal  05 Desember 2022, PT. AMIi dan AC mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 244 B/Pdt.Sus-Arbt/2022, sesuai  Relaas Pemberitahuan Peninjauan Kembali No: 420/Pdt.G/2020/PN.Jkt. Sel.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  memantau semua perkara yang berpotensi dugaan terjadinya suap/gratifikasi, yang  diajukan ke Mahkamah Agung RI. Untuk  mencegah terulangnya kembali kasus dugaan penyuapan terhadap hakim agung, KPK perlu memantau setiap proses  perkara yang masuk ke Mahkamah Agung RI yang berpotensi  dan rentan terjadinya dugaan mafia hukum. 

Termasuk kasus dugaan “pencaplokan” tambang PT. CLM ini sudah masuk radar KPK. Ini merupakan bagian dari strategi pencegahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. “KPK siap memantau kasus tersebut. Namun KPK meyakini pimpinan Mahkamah Agung RI kini semakin meningkatkan pengawasan internal secara intensif untuk membendung masuknya pengaruh mafia hukum ke lembaga tertinggi Yudiatif ini” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika ditanya wartawan (16/12) di Jakarta. hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Kampanye Pilkada Cilegon Berakhir Besok

CILEGON (Realita) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon mengingatkan masyarakat bahwa besok, Sabtu, 23 November 2024, akan menjadi hari terakhir kampanye …