Gugatan terhadap Dr. Michael Lawanto dan Dr. Farrah Raktion Ditolak Pengadilan

SURABAYA (Realita) – Gugatan tuduhan dugaan pencemaran bau tidak sedap akibat dari usaha pemrosesan (Processing) makanan olahan ayam milik Dr. Michael Lawanto dan Dr. Farrah Raktion yang dilayangkan oleh Henry Yusup selaku tetangga rumah tidak diterima atau dianggap Gugatan kabur (Obscuur Libel) oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Hal ini disampaikan oleh Bayu Santoso, SH dan Hari Abriyono, SH, selaku kuasa hukum dr. Michael Lawanto dari kantor hukum Bayu Santoso dan Rekan melalui rilis resminya pada Selasa (20/12/22) di Surabaya.

Baca Juga: Sungai Cisadane Stabil dengan Stop Block dan Perbaikan Darurat

Bayu Santoso menjelaskan bahwa, Henry Yusup merupakan tetangga sebelah rumah tergugat I dan II. Sedangkan, dr. Michael Lawanto merupakan tergugat II dan dr. Farrah Raktion tergugat III. Dimana, duduk persoalan perkara tersebut adalah terkait tuduhan dugaan pencemaran bau tidak sedap dan tepung yang berserakan yang diakibatkan dari usaha pemrosesan (Processing) makanan olahan Ayam, Jamur dan Tahu Crispy milik dr. Michael Lawanto dan dr. Farrah Raktion.

“Tetapi, dalam gugatannya penggugat yaitu Henry Yusuf menggugat klien kami dengan dasar Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang didaftarkan dengan register No Perkara 866/Pdt.G/2022/PN.Sby  di PN Surabaya yaitu atas dugaan atas ahli fungsi atas rumah tinggal menjadi tempat usaha pemrosesan makanan olahan Ayam, Jamur dan Tahu Crispy,” tutur Bayu, Selasa (20/12/22).

“Disisi lain, Henry Yusup juga menggugat Tergugat I selaku developer dengan dasar perjanjian,” imbuhnya.

Sedangkan, terkait dengan hasil putusan sidang yang dimana Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut memutus dengan Putusan Gugatan Tidak Dapat Diterima atau N.O (Niet Ontvankelijke Verklaard). Dimana, pertimbangan hukum dasar putusan majelis hakim adalah Gugatan Penggugat dinilai telah disusun secara gabungan komulatif, yaitu gabungan komulatif subyeknya dan komulatif objeknya.

Baca Juga: Banyak Perusahaan Cemari Lingkungan, Warga Demo Pemkab Muara Enim

Terkait gabungan subyek adalah adanya beberapa pihak didalam gugatan, majelis hakim juga menilai adanya gabungan komulatif objeknya yaitu Gugatan kepada Tergugat I yang didasari dari Suatu Perikatan Perjanjian dan Gugatan kepada klien kami Tergugat II dan III dengan dalil ahli fungsi rumah tinggal berdasarkan pasal 653, 655, 671 KUHperdata dan pasal 56 undang-undang No 1 tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,” terangnya.

Kuasa Hukum dr. Michael juga menjelaskan, bahwa, disini Majelis Hakim menilai Gugatan Penggugat kabur (Obscuur Libel). Serta, pertimbangan hakim lainnya bila suatu Gugatan yang didasari dari Suatu Perikatan/ Perjanjian, apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya untuk melaksanakan perikatan atau perjanjian adalah wanprestasi, maka sudah sepatunya Gugatan ini adalah terkait Wanprestasi.

Jadi majelis hakim menilai ada beberapa eksepsi dari Tergugat yang dinilai dapat diterima, yaitu Gugatan kabur (Obscuur Libel) Dan permasalahan hukum yang didasari dari perjanjian, maka masalah ini harusnya ada Wanprestasi. Tetapi walaupun ada beberapa eksepsi dari Tergugat yang diterima, majelis hakim menimbang didalam Putusannya cukup mengambil salah satu Eksepsi dari Tergugat untuk dijadikan putusan untuk memutus perkara ini.

Baca Juga: Limbah PT BAS, Diduga Cemari Lahan Pertanian Warga Muara Enim

“Perlu ditekankan bahwa kami mengklarifikasi terkait adanya pemberitaan dimedia yang menyebut atau menyangkutkan nama klinik kecantikan Dr.MF Beauty Skin milik dr. Michael Lawanto dan dr. Farrah Raktion. Bahwa, terkait permasalah hukum atas perkara tersebut adalah murni antara person to person,” pungkas Bayu.

Perlu diketahui, bahwa, Henry Yusup dan dr. Michael Lawanto adalah tetangga yang rumahnya bersebelahan. Sehingga, perkara ini sama sekali tidak ada kaitan dengan klinik kecantikan Dr.MF Beauty Skin.Sd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru