GRESIK (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, melalui Pengawas Ketenagakerjaan Korwil Gresik, melaksanakan pengawasan terpadu (waspadu) terhadap 50 badan usaha yang dinilai belum patuh terhadap penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Gresik.
Tugas waspadu tersebut diawali dengan apel di Lapangan Kantor Pemda Gresik. Kegiatan ini dibuka dengan arahan yang disampaikan Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur serta Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik.
Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
Setelah itu 50 pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Jawa Timur yang didampingi oleh karyawan/karyawati BPJS Ketenagakerjaan Gresik dan Kanwil Jatim yang telah dibagi menjadi 14 tim melakukan pengawasan terpadu terhadap 50 perusahaan di Gresik.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Denny Yusyulian mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 setiap pekerja berhak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.
"Tujuan dari pengawasan terpadu ini dalam upaya menegakkan kepatuhan pemberi kerja atau badan usaha dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Gresik," tegasnya.
Dikatakan, sesuai amanah undang-undang, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan empat program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
Di Provinsi Jawa Timur, lanjut Deny, masih terdapat perusahaan yang belum melaksanakan program sesuai peraturan perundangan-undangan, di antaranya perusahaan wajib belum daftar (PWBD), perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja, program dan menunggak iuran.
"Harapannya dengan pembinaan dan pemeriksaan bersama dapat memberikan kesadaran kepada perusahaan untuk mematuhi pelaksanaan program tersebut," ucapnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik, Andhy Hendro Wijaya, pada kesempatan itu menyampaikan beberapa hal terkait norma-norma ketenagakerjaan, khususnya terkait penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pemberi kerja/perusahaan.
Dia berharap semua perusahaan patuh. Dengan patuhnya setiap perusahaan, manfaat program BPJS Ketenagakerjaan segera dapat dirasakan oleh tenaga kerja. “Namun, bagi perusahaan yang masih belum patuh, nantinya pengawas akan mengeluarkan nota pemeriksaan hingga penerbitan sanksi administratif,” ungkapnya.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gresik, M. Imam Saputra, mengatakan, pengawasan terpadu ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja/badan usaha dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan di Gresik.
"Sehingga, dengan pembinaan dan pemeriksaan bersama ini dapat memberikan kesadaran kepada pemberi kerja untuk patuh terhadap pelaksanaan program tersebut," kata Imam.
“Tentunya, kolaborasi serta dukungan dari Pemerintah Daerah dan pihak-pihak terkait lainnya diharapkan dapat meningkatkan sinergitas dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal tersebut merupakan bukti bahwa negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.gan
Editor : Redaksi