GRESIK (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Gresik bersama Dinas Pemberdaya Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gresik pekan lalu mensosialisasikan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan pada para perangkat desa se-Kabupaten Gresik.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik M.Imam Saputra mengatakan, perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan adalah salah satu bentuk alternatif bagi pemerintah desa dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat.
Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
"Pekerja formal maupun informal sama-sama memiliki risiko dalam bekerja. Apalagi dalam kondisi pandemi yang membuat siapapun seharusnya mendapatkan jaminan sosial," kata Imam.
Pekerja rentan selain dilindungi pemerintah tapi juga harus mampu mengembangkan diri dan mendorong kelompok untuk menjadi mandiri dengan cara meningkatkan keterampilan.
Diperlukan penyelarasan gerak dan langkah dalam pemberian perlindungan pada para pekerja rentan di Kabupaten Gresik. Pencanangan Gerakan 1 Desa 100 Pekerja Rentan merupakan inisiatif dan ajakan pada pemerintah desa untuk membantu melindungi pekerja rentan dengan program BPJS Ketenagakerjaan.
Program BPJS Ketenagakerjaan itu berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) plus beasiswa pendidikan anak, yang pembayaran iurannya hanya Rp16.800,- per orang per bulan.
Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
“Pemerintah daerah hingga pemerintah desa diharapkan dapat menyusun dan menetapkan regulasi, serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja non ASN di pemerintahan desa ataupun para pekerja lainnya di wilayahnya masing-masing,” tegas Imam.
Acara yang dibuka oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Gresik Drs. Abu Hassan SH MM. Ia mengatakan, Kabupaten Gresik terdiri dari 18 kecamatan 330 desa dan 26 kelurahan, yang penduduknya sebagian besar bekerja sebagai nelayan, pedagang pasar dan petani, sehingga rentan resiko kecelakaan kerja.
Disampaikan, pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan di Gresik juga harus menjadikan setiap usaha pekerja rentan menjadi bagian perubahan usaha, kualitas, proses dan pelayanan. "Tanpa itu maka pekerja rentan akan gagal menjadi pekerja mandiri," ujarnya.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
Menurutnya, pekerja rentan selamanya tidak bisa dibantu dengan bantuan modal pemerintah atau Bantuan Subsidi Upah (BSU), tetapi harus menemukan kembali bakat dan potensi sesuai daerah masing-masing.
"Pemerintah harus hadir mendampingi sampai mereka mampu menjadi orang-orang yang bisa berdiri di atas kaki sendiri," ucapnya.
Imam menambahkan, sosialisasi perlindungan jaminan sosial akan dilakukan di setiap desa dan kelurahan di Gresik. "Hari ini kita lakukan sosialisasi kepada perangkat desa se-Kabupaten Gresik untuk perlindungan bagi pekerja rentan, agar ke depan walaupun ada keterbatasan anggaran dari Pemkab Gresik, tetapi terbangun rasa kemandirian dan kesadaran diri untuk memberikan perlindungan pada diri sendiri dengan program mandiri," pungkas Imam.gan
Editor : Redaksi