Perlindungan Pekerja Rentan Dalam GN Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan Gresik

GRESIK (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Gresik gelar sosialisasi perlindungan pekerja rentan dalam Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan di Gresik ini merupakan kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan Gresik dengan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kabupaten Gresik.

Baca Juga: Warga KTP Surabaya Gunakan BPJS Tidak Aktif, Dinkes: Sejak Maret 2023 Pindah Domisili ke Madura

Hadir dalam kegiatan ini di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Kepala Bappeda Kabupaten Gresik, Kabid HI Disnaker Kabupaten Gresik, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik. Sekitar 50 perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan Gresik hadir dalam kegiatan ini. 

Sosialisasi Perlindungan Pekerja Rentan dalam GN Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan ini dibuka Kepala Bappeda Gresik, dilanjutkan paparan Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik mengenai coverage perlindungan pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan, dan sambutan Kadisnaker Kabupaten Gresik. 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik, M.Imam Saputra, di awal sambutan menyampaikan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengamanahkan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan perlindungan jaminan sosial yang paripurna bagi seluruh pekerja Indonesia.

Perlindungan paripurna dimaksud merupakan bentuk kehadiran Negara yang menjamin kemartabatan dan kemandirian pekerja ketika mengalami risiko sosial ekonomi seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun dan kehilangan pekerjaan. 

Untuk menjamin kepastian perlindungan jaminan sosial itu benar-benar terwujud, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dengan berbagai inisiatif strategis yang dijalankan sendiri maupun berkolaborasi dengan stakeholders terkait. Tujuannya jelas, agar cakupan kepesertaan terus tumbuh khususnya di segmen yang sulit termasuk pekerja rentan.

Dijelaskan, pekerja rentan adalah pekerja informal yang rentan karena penghasilan yang diperoleh tidak menentu dan mereka belum menjadikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ribuan Pengurus RW di Ponorogo Dijamin BPJS Ketenagakerjaan Tahun Ini

Disamping itu, kemanfaatan program jaminan sosial juga terus ditingkatkan dan dievaluasi keberlanjutannya serta kecukupan manfaatnya. Sehingga, mampu menjawab need and demand peserta agar mampu hidup mandiri, layak dan bermartabat.

"Kami mengajak Pemerintah Kabupaten Gresik termasuk OPD terkait, semua stakeholders, perusahaan-perusahaan besar, menengah, kecil dan mikro untuk memberikan kontribusi nyata dalam gerakan memobilisasi solidaritas nasional untuk membantu pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pekerja rentan melalui sistim donasi," kata Imam.

Donasi diberikan langsung oleh donatur  kepada donati melalui sistem elektronis  yang dikembangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan iuran bersifat sementara hingga pekerja dapat menjadi peserta mandiri. Perlindungan yang diberikan adalah JKK dan JKM.

Perluasan cakupan kepesertaan dan peningkatan manfaat sendiri merupakan tantangan besar bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk mewujudkan kehadiran negara dalam menciptakan welfare state bagi seluruh masyarakat pekerja Indonesia. Pada saat ini (23 Desember 2022), coverage pekerja aktif yang terdaftar di Kabupaten Gresik baru mencapai 39,40% dengan 247.777 pekerja aktif.

Baca Juga: Bank Jatim - BPJamsostek Bersinergi Dukung Kesejahteraan 12.000 Pekerja Rentan

Imam pun mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa bekerja sendiri, harus sinergi kolaborasi baik dengan Pemkab Gresik dan stakeholders terkait.

Bersama dukungan pemberian CSR (Corporate Social Responsibility) perusahaan besar, menengah, kecil dan mikro, perluasan cakupan pada pekerja rentan di Kabupaten Gresik bisa dilakukan secara masif.

Program GN Lingkaran ini inovasi yang diinisiasi oleh Kemenko PMK, Kemendagri, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka memberikan dukungan penuh implementasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan wabil khusus untuk para pekerja rentan.

Dengan GN Lingkaran diharapkan akan menggugah dan mentrigger Pemerintah Kabupaten Gresik, perusahaan besar, menengah, kecil dan mikro untuk berpartisipasi melalui APBD dan CSR atau TJSL perusahaan.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru