JAKARTA- Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat akhirnya berhasil menangkap AZ alias R (48), pelaku penyiraman air keras kepada istri, SS (31) dan anaknya, KM (1 tahun 8 bulan).
Kedua korban meninggal dunia akibat perbuatan pelaku yang tak lain adalah suami dan ayah korban.
Baca Juga: Tak Terima, Suami Bacok Selingkuhan Istri saat Mengendarai Motor
“Dasarnya adalah laporan polisi yang diterima Polsek Cengkareng pada 26 Desember pukul 22.00 WIB, yang mana perkaranya adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan matinya seseorang,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).
Pasma menuturkan, AZ yang berprofesi sebagai tukang pijat panggilan dan juga penjual alat pembersih kaca melakukan aksi keji tersebut di Kapuk Rawa Gabus RT 013/011, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jawa Barat pada hari Senin (26/12/2022) sekitar pukul 13.00 WIB lantaran cemburu kepada istrinya.
“Adapun yang menjadi motif yang mengakibatkan korban meninggal dunia karena motif (suami) cemburu dengan korban SS yang masih berhubungan dengan mantan suaminya,” paparnya.
Baca Juga: Tersinggung karena Dimarahi, Karyawan Cafe Siram Air Keras Teman Kerjanya
Pelaku cekcok dengan istri yang dinikahi secara siri pada Juli 2021 dan kemudian dengan spontan menyiram SS dengan air keras. Nahas, anak korban yang sedang tertidur turut terkena cipratan.
“Pada saat sedang duduk, mereka tiba-tiba cekcok ribut dan akhirnya berdiri berdua. Nah, karena akhirnya terjadi keributan, dengan spontan saudara Rizal mengambil air keras dan menyiram ke wajah dan tangan diri saudara SS. Namun tanpa diduga cipratan tersebut mengenai saudara KM yang sedang tidur di bawah,” ungkapnya.
“Air keras ini digunakan AZ untuk mencampur sebagai bahan pembersih kaca yang memang yang bersangkutan di samping sebagai tukang pijat panggilan juga menjual alat pembersih kaca,” tambahnya.
Baca Juga: Nikah lagi, Suami Disiram Air Keras oleh Istri
Kemudian pelaku melarikan diri setelah melakukan perbuatannya, sementara kedua korban dibawa ke rumah sakit. Namun keduanya tidak dapat terselamatkan akibat luka yang terlalu parah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.in
Editor : Redaksi