Dinas PMD Bangkalan Dorong BUMDes Terlindungi BPJAMSOSTEK

 

BANGKALAN (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Madura, bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bangkalan, mensosialisasikan program perlindungan sosial ketenagakerjaan pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jumat (4/6/2021).

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan dan OPD Pemkab Probolinggo Samakan Pemahaman

Kegiatan dengan penerapan protokol kesehatan ini dilakukan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Madura di Bangkalan, dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, Akhmad Ahadiyan Hamid S.STP MM, dan diikuti para pekerja BUMDes di 32 desa dari 13 kecamatan wilayah Kabupaten Bangkalan.

Kepala BPJAMSOSTEK Madura, Vinca Meitasari, pada media ini mengatakan,  BPJAMSOSTEK perlu mensosialisasi program-programnya ke BUMDes agar seluruh pekerja BUMDes mendapatkan hak perlindungan dari program BPJAMSOSTEK.

Dikemukakan, BPJAMSOSTEK adalah Badan Hukum publik yang mendapat amanah menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Pada para pekerja BUMdes itu dijelaskan masing-masing program beserta manfaatnya. Juga cara pendaftarannya yang sangat mudah, dan iurannya yang sangat ringan serta manfaatnya yang cukup besar.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit

Dengan mengikuti program JKK dan JKM saja misalnya, yang iurannya hanya Rp 16.800,-, jika peserta mengalami kecelakaan kerja seluruh bea pengobatan dan perawatan di rumah sakit sampai sembuh ditanggung penuh oleh BPJAMSOSTEK.

Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja itu diberikan sejak peserta berangkat kerja sampai pulang dan tiba di rumah. Jika kecelakaan kerja berakibat meninggal dunia, ahli warisnya diberikan santunan 48 x upah. Namun jika meninggal dunia biasa, tidak ada hubungannya dengan kerja, santunan untuk ahli warisnya Rp 42 juta.

Selain itu, manfaat lain dari mengikuti program tersebut, jika peserta meninggal dunia, dua anaknya mendapatkan beasiswa mulai TK sampai Perguruan Tinggi, yang totalnya bisa mencapai Rp 174 juta. Hal ini sesuai Permenaker No.5 Tahun 2021.

Baca Juga: Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan-APINDO Tingkatkan Cakupan Kepesertaan

Beasiswa itu diberikan pertahun, sesuai jenjang pendidikan yang sedang ditempuh. Untuk TK dan SD per anak Rp 1,5 juta per tahun, SMP Rp 2 juta per anak per tahun, SMA Rp 3 juta per anak per tahun, dan Perguruan Tinggi Rp 12 juta per anak per tahun.

Hal lain yang disampaikan dalam sosialisasi ini di antaranya juga tentang kepesertaan pekerja Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU), di samping informasi tentang peserta BPJAMSOSTEK Madura yang telah menerima manfaat program.

"Harapan kami sosialisasi ini bisa mendorong kesadaran para pekerja BUBDes akan pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sehingga mereka segera daftar ke BPJAMSOSTEK Madura," pungkas Vinca. gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru