BANYUASIN (Realita)- Polemik akta kematian palsu yang dilakukan aparat kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa, telah selesai melalui mediasi di ruangan Camat Talang Kelapa dengan pihak pihak yang terlibat dalam permasalahan tersebut, Selasa (1/17/2024)
Camat Talang Kelapa Salinan mengatakan kepada awak media bahwa permasalahan akta itu telah selesai karena pihaknya sudah mencabut atau membatalkan akta kematian tersebut.
Baca Juga: Wakil Bupati Banyuasin Buka PD-PKPNU Angkatan 1
"Mengenai akta kematian palsu atas nama ibu E sudah kita selesaikan. Sekarang sedang diproses pembatalannya" ujarnya singkat.
Salinan menambahkan untuk pihak kelurahan yang terlibat atas permasalahan tersebut akan ia beri peringatan.
Baca Juga: Oknum Kelurahan Diduga Bikin Surat Kematian Warganya yang Masih Hidup
"Kita kasih peringatan saja agar tidak terulang lagi" tambahnya.
Sebelumnya, salinan sudah diperintahkan oleh Wakil Bupati H Slamet Sumosentono untuk memecat lurah dan oknum lurah terkait masalah pemalsuan data dan pungli sehingga lahirnya akta kematian palsu itu.
"Gak apa, kita hanya beri peringatan saja, walaupun itu sudah dua kali terjadi. Semoga kejadian ini jangan terulang lagi," ujarnya mengakhiri pembicaraan.
Turut hadir dalam mediasi tersebut, Camat Talang Kelapa, Salinan. Kabid Capil Banyuasin, Bambang, lurah Tanah Mas Haidir, Sazili, Dasrun, ibu Eni dan keluarga.Maulana/Eko
Editor : Redaksi