Sengketa Rumah di Kartanegara Berujung Somasi

JAKARTA (Realita)- Persoalan sengketa tanah dan bangunan di Jalan Kertanegara No. 41 Jakarta Selatan belum juga usai. Kuasa hukum ahli waris Djembar Susetyo, Muhammad Edy Gozali dan Galuh Elnanda, kembali melayangkan somasi kepada Yan Ridwan Muhammad Amin. 

"Kemarin kami sudah layangkam somasi pertama untuk Yan Ridwan yang menempati rumah di Kertanegara tersebut untuk angkat kaki," ujar kuasa hukum Djembar, Galuh Elnanda, Selasa (24/1/2023). 

Baca Juga: Kasus Dugaan Penguasaan Tanah Negara di Desa Lebakadi Lamongan Berlanjut

Galuh menjelaskan, somasi dilayangkan setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan sebanyak tiga kali. Dimana dalam gelar tersebut, kata dia, Yan Ridwan maupun kuasa hukumnya tak menghadiri gelar perkara.

"Mediasi pertama tanggal 29 September 2022, mediasi kedua tanggal 25 Oktober 2022 dan mediasi ketiga tanggal 15 November 2022. Dari semua kesempatan dan undangan tersebut saudara Yan Ridwan Muhamad Amin tidak pernah hadir baik itu sendiri ataupun kuasa hukum," papar Galuh.

Adapun dalam hasil gelar perkara tersebut, kata Galuh pihaknya telah melihat dokumen akta kuasa jual beli, fotokopi KTP almarhum Sunardi Wiryo Suprojo dll, dan dari warkah yang ada tidak ada nama orangtua kliennya, yaitu almarhum Soenardi. Sebab, kata dia, yang tercantum adalah Sunardi Wiryo Suprojo. 

"Berdasar temuan dokumen tersebut seolah-olah mengesankan bahwa obyek tanah dan bangunan telah terjadi jual beli antara Tuan Sunardi Wiryo Suprojo dengan saudara Yan Ridwan Muhamad Amin. Sebagaimana perjanjian jual beli yang dibuat oleh notaris/PPAT H. Zawir Simon, S.H. No. 181, tanggal 29 Maret 1984," jelas Galuh. 

Namun, kata dia, selain itu diketahui juga pembelian tersebut tidak langsung dilaksanakan oleh penjualnya yaitu Tuan Sunardi Wiryo Suprojo. Tetapi dikuasakan kepada Achmad Mochamad berdasarkan Surat Kuasa No.144 yang dibuat di hadapan notaris yang sama pada tanggal 24 Juni 1982. 

"Yang kemudian dituangkan juga dalam Akta Jual Beli oleh Notaris H. Zawir Simon, S.H.dengan No. 0155/1/1984 pada tanggal 16 April 1984," tutur dia. 

Baca Juga: Sengketa Kepemilikan Lahan yang Diduga Dikuasai oleh KUA Kecamatan Sedati

Atas dasar gelar perkara dan dokumen yang telah disampaikan saat gelar perkara, kata Galuh, dipastikan jika Yan Ridwan diduga telah memperoleh tanah dan bangunan dengan cara yang melawan hukum. 

"Karena, tanah dan bangunan yang diperoleh tidak didasari dengan perolehan hak yang benar, selain tidak membeli dari pihak yang benar dalam hal ini klien kami, juga tidak mengikut sertakan sertifikat asli yaitu SHGB No. 124/Selong, oleh karena itu perlu kami tegaskan bahwa SHGB No. 124/Selong atas nama Tetty, dan sertifikat tanah yang aslinya masih di tangan klien kami," papar Galuh. 

Selain itu, kata dia, selama hidupnya alm. Soenardi tidak pernah mengganti nama ke nama lain. 

"Sebagaimana tercantum dalam akte hibah, surat keterangan telax dan Is: lain, termasuk mengganti nama menjadi Sunardi Wiryo Suprojo sesuai dengan penjelasan-penjelasan tersebut di atas," kata Galuh.

Baca Juga: Sengketa Tanah, Tiga Anggota Keluarga Tewas Ditembak

"Serta, hal ini diperkuat bahwa Soenardi tidak pernah melakukan balik nama yaitu adalah nama yang tertera di surat kerasian dan juga ukiran pada batu nisan yang tertulis Soenardi bin Soeparno bukannya Soenardi Wiryo Suprojo," sambungnya. 

Galuh mengatakan, berdasarkan hal-hal yang telah pihaknya sampaikan, bersama surat ini pihaknya meminta kepada Yan Ridwan berikut anggota keluarga, agar segera mengosongkan objek tanah dan bangunan tersebut. 

"Kami memberikan waktu selama tiga hari kalender kepada saudara terhitung sejak diterimanya surat ini agar saudara mengosongkan objek tanah sebagaimana dimaksud. Dan surat ini juga akan kami sampaikan juga kepada RT, RW setempat," tandas advokat muda itu.kik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru