KPK Masih Cari Unsur Pidana Dalam Kasus Formula E

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyelidikan kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E yang dilaksanakan Pemprov DKI Jakarta terus berjalan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan bahwa penyelidikan itu untuk mencari dan menemukan adanya unsur pidana dalam ajang tersebut.

Baca Juga: Serang KPK lewat Formula E, Pengamat Sebut Kelompok Ini Ingin Lemahkan KPK

“Kendala, enggak ada. Sementara penyelidik ini masih mencari hal-hal yang diperlukan untuk mengungkap perkara tersebut,” jelas Johanis, Kamis (26/1).

Meski demikian, pria yang berlatar belakang jaksa ini enggan mengungkap lebih jauh penyelidikan yang dilakukan KPK.

Baca Juga: Romli: Tak Ada Relevansi Penyelidikan KPK dengan Jegal Pencapresan Anies

“Yang jelas masih didalami oleh penyelidik. Karena penyelidikan masih bersifat rahasia. Saya juga enggak boleh mengungkapkan,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK juga menyatakan siap menjerat pihak yang terbukti bersalah dalam kasus ini.

Baca Juga: Firli Dituduh Jegal Anies, Pengamat: Berlebihan dan Tidak Berdasar!

“Kami profesional untuk menangani kasus itu, karena sepanjang kemudian alat bukti ada, pasti kami akan menaikkan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai tersangka,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (5/1) lalu.

Penanganan kasus Formula E di KPK masih pada tahap penyelidikan. Menurut dia, kasus dugaan korupsi Formula E ini merupakan penyelidikan terbuka yang tidak memiliki keterbatasan waktu.mr

Editor : Redaksi

Berita Terbaru