JAKARTA- Kabar terbaru terkait Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meyakini bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal profesional melakukan pemeriksaan penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E 2022.
Dikabarkan bahwa hal ini dinyatakan Anies usai adanya rumor bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E Jakarta disebut dipaksakan karena kepentingan politik di baliknya.
Baca Juga: Anies Gagal Maju Pilkada, Ketua DPD PDIP Jawa Barat: Gara-Gara Mulyono dan Geng
"Saya rasa, KPK menjalankan tugasnya secara profesional," kata Anies di Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (9/10/2022).
Anies menilai, cara kerja KPK serupa dengan cara kerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Menurutnya, ketika menerima laporan, Pemprov DKI akan menyelidiki apakah laporan tersebut benar atau tidak.
Ia menegaskan, jika menerima laporan, KPK memang harus menindaklanjuti hal tersebut.
"Sama seperti saya di Pemprov DKI Jakarta. Kalau saya di Pemprov terima laporan, maka saya akan melakukan penyelidikan, dicek apakah laporannya benar atau tidak," ujar Anies.
Ia menambahkan, jika laporan itu terbukti benar adanya, KPK disebut harus meneruskan pemerikaan
Baca Juga: Resmi, Anies Baswedan Tak Ikut Pilkada di Manapun
Namun, pemeriksaan harus dihentikan apabila tak terbukti ada dugaan korupsi.
"Kalau benar diteruskan, kalau tidak benar ya sudah selesai. Kami hormati. Saya percaya KPK menjalankan tugasnya dengan profesional," kata Anies.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya menegaskan bahwa pengusutan kasus Formula E murni berlandaskan pada ketentuan hukum, tanpa terpengaruh isu politik.
"Kenapa harus takut, kami hanya bicara tentang hukum, tidak terpengaruh oleh politisasi atau kriminalisasi terkait rumor yang ada di luar, tidak ada kaitannya sama sekali," kata Alex, Senin (3/10/2022).
Baca Juga: Beredar Kabar, Anies Baswedan Besok Didaftarkan 4 Parpol ke KPU
Kemudian, Alexander Marwata menyebut KPK tengah mempertimbangkan untuk membuka penyelidikan kasus Formula E kepada publik.
Tudingan politisasi dan kriminalisasi dalam kasus Formula E mencuat setelah rilisnya laporan Koran Tempo yang menyebut Ketua KPK Firli Bahuri memaksa agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Berdasarkan laporan tersebut, tim penyelidik Formula E melakukan gelar perkara pada Rabu (28/9/2022) dan menghasilkan kesimpulan bahwa kasus itu belum cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Namun, Firli disebut meminta kasus ini naik ke tahap penyidikan dan menetapkan Anies sebagai tersangka sebelum deklarasi calon presiden (capres) oleh Nasdem.da
Editor : Redaksi