JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E Jakarta.
“Sekarang dalami proses penyelidikan, masih. Kami pastikan tidak dihentikan. Jadi supaya lebih tegas, masih berjalan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/3)
Baca Juga: Soal Kasus Formula E, Anies Baswedan Yakin KPK Profesional
Ali mengatakan tidak ada batas waktu dalam proses penyelidikan. Namun penyelidik masih terus mengumpulkan alat bukti. “Tidak ada tenggat waktunya, proses itu kan dinamis berjalan sesuai alat bukti yang kemudian bisa disimpulkan ditemukan ya segera naik (penyidikan),” ujar Ali.
Menurut Ali, pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dalam proses penyelidikan ini untuk menentukan peristiwa pidana.
“Dalam proses penyelidikan kan harus menentukan peristiwa pidananya sehingga ditemukan orang yang bertanggung jawab secara hukum. Nah untuk menyimpulkan seperti itu kan perlu analisis hukum dari segi teori hukum, dari segi alat buktinya, dari keterangan-keterangan terperiksa kan itu semua di analisis, diramu apakah kemudian terpenuhi unsur-unsurnya,” bebernya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan jajaran pimpinan KPK sepakat untuk segera menentukan status kasus dugaan korupsi Formula E di Jakarta.
“Telah disepakati agar penyelesaian dan kejelasan status kasus Formula E secepatnya diputuskan oleh pimpinan KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak H. Panggabean belum lama ini.
Baca Juga: Serang KPK lewat Formula E, Pengamat Sebut Kelompok Ini Ingin Lemahkan KPK
Tumpak menerangkan, kesepakatan tersebut telah dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Triwulan IV 2022 antara Dewas dan Pimpinan KPK. Salah satu poin pembahasannya adalah apakah kasus tersebut layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Artinya, jika ditemukan cukup bukti dugaan tindak pidana korupsi harus segera dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, begitu pula sebaliknya,” ujarnya.
Tumpak membenarkan soal adanya laporan terhadap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.
Baca Juga: Romli: Tak Ada Relevansi Penyelidikan KPK dengan Jegal Pencapresan Anies
Laporan tersebut berisi terkait dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran prosedur oleh Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan dalam penanganan kasus Formula E.
Terkait hal itu, Tumpak mengungkapkan, yang sebenarnya terjadi adalah adanya perbedaan pendapat dalam penanganan kasus Formula E.
“Dewas berpandangan bahwa dalam sebuah ekspose atau penanganan perkara, terjadinya perbedaan pendapat adalah sesuatu yang lazim. Perbedaan itu suatu khasanah dan pelengkap sudut pandang untuk selanjutnya dapat diambil keputusan,” pungkasnya.mr
Editor : Redaksi