Bapenda Kota Batu: Tahun 2022, BPHTB Masuk 10 Besar Pajak Pendapatan Tertinggi

BATU (Realita)- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu menyebutkan tahun 2021 pendapatan dari pajak terealisaasi sebesar 120 miliar dan masuk ke 4 besar pendapatan tertinggi se-Indonesia. Sedangkan untuk target awal di tahun 2022, Rp 151 miliar.

Tapi kemudian pada saat PAK, target ditambah menjadi sebesar Rp 179 miliar dan realisasinya Rp 185,6 miliar berarti melebih dari target yang ditentukan dan masuk ke 10 besar PAD dengan membawa Kota Batu sebagai pendapatan tertinggi se-Indonesia.

Baca Juga: Momentum Halalbihalal Antar Pegawai Pemkot, Perkuat Kota Batu Lebih Maju

"Kita juga berusaha agar bisa meningkatkan di tahun 2023 ini dengan berbagai lokasi semoga dengan hadirnya Pj Wali Kota ini bisa kita suport semua karena kita tidak bisa bekerja sendirian," ungkap Dyah Liestina saat ditemui awak media di kantornya, Kamis (26/1/2023)

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, Dyah Liestina mengatakan, untuk di tahun 2022 pendapatan terbesar dihasilkan dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Karena pendapatan dari BPHTB itu tidak bisa kita prediksi karena berdasarkan transaksi, tapi dari tahun ke tahun di Kota Batu transaksinya di BPHTP termasuk dalam katagori tinggi.

"Saya pribadi juga tidak tahu kenapa seperti itu, ada kemungkinan sudah banyak orang yang berkeinginan berinvestasi di Kota Batu, padahal untuk harga tanah di Kota Batu saat ini cukup mahal. Dan saya juga berharap nantinya ada sinergi terkait kemudahan perijinan untuk orang bisa berinvestasi biar balance antara kita mau menaikan PAD tapi kemudahan investasi harus diimbangi," ungkapnya.

Baca Juga: Pemerintah Kota Batu Gelar Sholat Idhul Fitri Bersama Masyarakat di Masjid Brigjen Sorgiyono

Saat disinggung investasi apa yang paling banyak diminati orang di kota Batu pihaknya tidak berani mengatakan karena itu ranahnya dari perijinan dan datanya ada.

"Kalau kita lihat 3 tahun kebelakang banyak berjamur bisnis kuliner yaitu rumah makan, restoran dan kafe karena sangat menjanjikan, sehingga timbul suatu persaingan yang otomatis di imbangi dengan kenaikan pajak terutama resto. Ini bisa tumbuh dikarenakan banyak kunjungan wisatawan walau pun hanya sekedar menikmati suasana di Kota Batu," terang Dyah

Lebih lanjut, Dyah Liestina menjelaskan kalau untuk pajak Hotel itu sendiri biasanya kenaikanya berdasarkan tingkat hunian pada saat weekand dan hight sisen. Sedangkan dihari biasa tetap normal naik turunya tidak terlampau drastis. Untuk BPHTB di tahun 2022 targetnya sebesar 44,5 milliar dan realisasinya sebesar 50,2 miliar atau 112 %.

Baca Juga: 94 Petugas Penjaga Sekolah se-Kota Batu Dapat Bingkisan Lebaran dari Pj. Wali Kota

"Bagi Wajib Pajak (WP) kita telah menggunakan teping atau alat rekam transaksi dan setiap tahun kita mengajukan tambahan dan di fasilitasi oleh Bank Jatim. Selanjutnya untuk WP yang terlambat mau pun menunggak pajak kita melakukan peneguran penagihan secara preswasif. Kalau untuk tindakan penyegelan itu  ranahnya Satpol PP bukan kami," ucapnya.

Dyah Liestina menambahkan, bahwa Resto itu di Perda pajak sudah jelas aturanya, yang mana menyebutkan resto adalah sebuah  tempat yang menyediakan makan di lokasi dengan minimal omset sebesar Rp.15 juta keatas/ per bulan wajib dikenakan pajak.ton

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Ada 5 Tersangka Baru gegara Korupsi

  JAKARTA-Kejagung tetapkan lima tersangka baru korupsi timah Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan …