BATU (Realita)- atuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu melakukan razia operasi penertiban reklame yang terpasang di tiga titik wilayah yakni di Jalan, Soekarno, Abdul Ghani dan Sultan Agung. Pada operasi kali ini Satpo PP Kota Batu berhasil menurunkan sebanyak 70 reklame
Dan ada yang lebih mencengangkan saat dilakukan rasia banyak reklame yang berijin Kabupaten Malang ternyata dipasang di wilayah Kota Batu ada sekitar 80 % . Selasa (31/1/2023)
Baca Juga: Ganggu Pendestrian, Satpol-PP Ponorogo Tertibkan Papan Reklame
Kasatpol PP Pemkot Batu, Bambang Kuncoro mengatakan, penertiban pemasangan reklame bertujuan untuk menegakan aturan hukum sesuai Perwali No.17 tahun 2022 tentang pedoman dan tata cara penyelenggaraan reklame.
"Untuk sasaran razia kami pada operasi penertiban kali ini ada tiga kategori yakni reklame yang terpasang tidak memiliki ijin, pemasangan reklame yang ijinya sudah habis atau kadaluarsa, dan terakhir pemasangan reklame tidak sesuai aturan yang berlaku," terang Bambang.
Lebih lanjut, Bambang Kuncoro menjelaskan, sudah kali kedua pemasangan reklame yang berijin Kabupaten Malang di pasang di wilayah Kota Batu. Dan ini sangat mudah di ketahui dari bentuk stempelnya.
"Kalau stempel milik Kabupaten Malang bentuknya bulat, sedangkan stempel ijin dari Pemkot Batu bentuknya kotak. Untuk itu saya sampaikan disini barang siapa yang merasa reklamenya yang berijin Kabupaten Malang tidak ada bisa menghubungi Kantor Satpol PP Kota Batu," ujar Bambang.ton
Editor : Redaksi