Ditangkap KPK, Konglomerat Samin Tan Sebut Nama Ignasius Jonan

JAKARTA - KPK tidak akan berhenti menelusuri dugaan kasus yang menjerat Samin Tan. Salah satu yang ditelisik KPK adalah mengenai mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan.

"Dan dengan pihak-pihak lain yang tadi disebutkan, tentunya ini akan kita kembangkan seperti Pak Mekeng, kemudian disebut juga Jonan, nanti kita lihat sampai sejauh mana perannya," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021).

Baca Juga: Diusir, Susi Air Klaim Sudah Bayar Uang Sewa plus Denda

Jonan yang disebut Karyoto adalah Ignasius Jonan. Sedangkan Mekeng yang disebut Karyoto adalah anggota DPR dari Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng.

"Bukan saja pengakuan saja kira-kira terhadap apa dia diberi berbuat untuk apa atau tidak berbuat untuk apanya, jelas kalau itu dengan pasal suap, dan apakah dengan pemberian itu misi dia selesai atau tidak, kan kita bisa melihat nanti ke arah situ," imbuh Karyoto.

Samin Tan sebelumnya ditangkap KPK setelah menjadi buron. Dia merupakan pemilik perusahaan PT BLEM, yang ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan suap pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak 1 Februari 2019.

Adapun kasus dugaan suap antara Samin Tan itu berkaitan dengan Eni Maulani Saragih selaku mantan Wakil Ketua Komisi VII terkait masalah yang dialami perusahaan Samin, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT). Permasalahan yang dimaksud terkait perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi III di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.

Baca Juga: Torehkan Prestasi, 7 Anggota Satresnarkoba Peroleh Reward dari Kapolres Batu

PKP2B PT AKT sebelumnya dihentikan oleh Kementerian ESDM, yang kala itu dipimpin Ignasius Jonan. Penghentian itu dilakukan karena PT AKT dianggap telah melakukan pelanggaran kontrak berat. Atas penghentian itu, terjadi proses hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang hasilnya menyatakan keputusan Menteri ESDM soal penghentian PKP2B PT AKT tetap berlaku.

Cilegon dalam

Dalam proses menuju pengajuan upaya banding terhadap putusan PTUN tentang terminasi itu, Eni menjanjikan bisa membantu Samin Tan dalam urusan dengan keputusan terminasi oleh Kementerian ESDM. Duit Rp 5 miliar pun diduga diserahkan agar Eni membantu mengurus hal tersebut.

Dari situ, Eni disebut sampai mengancam akan mempermalukan Jonan dalam rapat di DPR. Namun, sebagaimana diketahui, pada akhirnya pemerintah tetap menang hingga putusan terminasi terhadap kerja sama dengan PT AKT berkekuatan hukum tetap lewat putusan kasasi di MA.ik

Baca Juga: Suap Anggota DPR Rp 5 Miliar, Pengusaha Batubara Ini Diborgol KPK

 

 

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru