Cabuli Bocah Laki-Laki, Spesialis Curi Celana Dalam Pria di Ponorogo Dibekuk

PONOROGO (Realita)- Fajar Abdul Rohman (20) warga Desa Kunti Kecamatan Sampung dibekuk anggota Polres Ponorogo, lantaran diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap F (9) siswa  kelas III Sekolah Dasar (SD). 

Kasus ini terungkap setelah warga yang curiga dengan gerak-gerik pelaku yang kerap mondar-mandir di depan rumah korban. Saat diintrogasi ternyata Fajar mengaku telah berulang kali mencuri pakaian dalam laki-laki. Tak hanya itu pelaku yang masih pengangguran ini ternyata sudah dua kali mencabuli F anak laki-laki tetangganya, selama kurun waktu Juni hingga Juli 2022. 

Baca Juga: Pura-Pura Mau Antar Pulang, Pria Ini Cabuli Siswi SMP

" Saat ditangkap warga, ternyata tidak hanya mencuri pakaian dalam pria. Pelaku juga sudah dua kali mencabuli korban.  Lokasi pelaku mencuri pakaian dalam pria hanya di rumah korban saja," ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia, Rabu (08/02/2023). 

Nikolas mengungkapkan, dalam aksinya pelaku merayu korban dengan meminjamkan HP nya untuk bermain game di rumahnya. Setelah itu, korban diajak ke dalam kamarnya dan disitulah pelaku mencabuli korban dengan cara melakukan onani dan mengulum alat kelamin korban. 

Baca Juga: Cabuli Anak Sesama Jenis, Kepala Dusun di Lamongan Dijebloskan Penjara

" Jadi aksi cabul ini dilakukan di kamar pelaku. Setelah itu alat kelamin korban di buat mainan," ungkapnya. 

Sementara itu, pelaku pencabulan Fajar mengaku memang sejak lulus SMK ia sudah menyukai laki-laki. Aksi cabul terhadap korban sendiri, karena ia terangsang dengan tubuh bocah laki-laki itu. Sementara sejumlah celana dalam pria yang dicurinya digunakan untuk berfantasi saat melakukan masturbasi. 

Baca Juga: Presiden Perintahkan Lempari Batu Kaum Gay

" Saya memang suka laki-laki sejak lulus SMK. Ya saya gunakan untuk berfantasi. Kalau dengan korban, dua kali kemaluanya saya buat mainan dan saya hisap," pungkasnya. 

Dari kasus ini, petugas mengamankan baranb bukti pakaian milik pelaku dan korban. Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Juncto pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Nomer 12  tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru