Edarkan Sabu di Tahanan Polrestabes Surabaya Dituntut 10 Tahun Penjara

SURABAYA (Realita)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dicky Aditya menuntut jaringan pengedar sabu di dalam tahanan Polresabes Surabaya dengan hukuman 10 tahun penjara. Selain hukuman penjara, mereka juga dituntut denda sebesar Rp 1,4 miliar.

Jaringan pengedar sabu di dalam tahanan Polrestabes Surabaya diantaranya Aris Susanti, Nurman, Beni Erfandi alias Andik, dan Fabhian Eka Purnama. Keempatnya diadili sebagai terdakwa dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/2/2023) lalu.

Baca Juga: Nipu, Emil Khasuna Diadili

Dalam surat tuntutannya, JPU Dicky menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujarnya seperti dikutip dari situs resmi PN Surabaya.

Selain hukuman badan, para terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1,4 miliar. "Subsidair selama satu tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," terangnya JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak ini.

Dalam surat tuntutannya, JPU Dicky juga meminta kepada majelis hakim agar seluruh barang bukti dimusnahkan. Barang bukti tersebut diantaranya, satu kantong narkotika jenis sabu dengan berat netto 9,085 gram, satu bungkus kopi warna hitam merah, satu buah kresek warna merah, satu unit handphone merk Narzo warna ungu beserta simcard, satu unit handphone merk Oppo A37 warna silver beserta simcard, satu unit handphone merk Samsung warna hitam beserta simcard.

Atas tuntutan tersebut, para terdakwa langsung mengajukan nota pledoi (pembelaan). Dalam pledoinya, para terdakwa meminta agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman dalam putusannya.

Baca Juga: Miliki Sabu, 2 Warga Bluto Diamankan Polisi

Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan surat putusan dari majelis hakim. Sesuai rencana sidang dengan agenda putusan akan digelar di PN Surabaya, Rabu (15/2/2023) besok.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, kasus ini berawal saat Nurman, Beni Erfandi alias Andik, dan Fabhian Eka Purnama yang merupakan tahanan pada rumah tahanan Polrestabes Surabaya sepakat untuk membeli sabu dengan tujuan untuk dijual. Atas kesepatan tersebut, terdakwa Beni menghubungi Vikri alias Number Uno (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu seberat 10 gram dengan harga Rp 2 juta, dibayar melalui transfer.

Selanjutnya terdakwa Nurman menghubungi dan meminta agar terdakwa Aris Susanti mengambil sabu – sabu yang telah dibelinya. Saat itu terdakwa Nurman bercerita kepada terdakwa Aris Susanti bahwa sabu tersebut akan dijual di rumah tahanan Polrestabes Surabaya. Terdakwa Nurman menjanjikan upah Rp 300 ribu kepada terdakwa Aris Susanti.

Baca Juga: PT GBDS Lunasi Utang Kreditur, Hotel Maxone Dharmahusada Tetap Buka

Setelah beberapa kali menyuplai sabu ke tahanan Polrestabes Surabaya, upaya nekat terdakwa Aris Susanto tersebut akhirnya terendus. Aris Susanti akhirnya ditangkap oleh petugas kepolisian saat hendak menyelundukkan barang haram tersebut ke dalam tahanan Polrestabes Surabaya. Saat menggeledah, petugas berhasil menemukan sabu seberat netto 9,085 gram di celana dalam yang dikenakan terdakwa Aris Susanti. 

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil melakukan pengembangan dan menangkap terdakwa Nurman, terdakwa Beni Erfandi Alias Andik, dan terdakwa Fabhian Eka Purnama. Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru