Curanmor di 12 TKP Berhasil Diringkus Polres Blitar Kota

KOTA BLITAR (Realita)- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diwilayah Kota Blitar sebanyak 12 TKP.

Hal itu dikatakan Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono melalui Konferensi Pers, Kamis  (16/02/2023).

Baca Juga: Beraksi di 43 TKP, Sebelas Pria Spesialis Curanmor Dibekuk Polisi

Diterangkan Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono pihaknya berhasil menangkap dua pelaku Curanmor beserta barang bukti satu unit sepeda motor. Dua tersangka tersebut yakni Laili Sohib (22) dan Andik Setiawan (30) yang keduanya merupakan warga Pronojiwo Kabupaten Lumajang.

Kedua pelaku kata AKBP Argowiyono ditangkap oleh Tim Resmob Polres Blitar Kota setelah adanya laporan tindak tindak pidana pencurian sepeda motor dan dari laporan korban karyawati Kantor PNM Ulamm yang beralamat di Jalan Melati Kec Kepanjenkidul Kota Blitar.

"Dua pelaku ini berhasil ditangkap  oleh unit resmob pada 21 Januari 2023 sekitar pukul 00.30 dini hari, keduanya ditangkap ketika anggota melakukan kring serse dan mencurigai dua tersangka tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata mereka mengakui telah melakukan pencurian di kantor PNM, saat ditangkap motor curian itu di pasang Nomor Polisi Palsu," kata AKBP Argowiyono.

Mereka yaitu tersangka Andik Setiawan dan Lalili Sohib merupakan satu komplotan, dan saat melancarkan aksinya mereka bagi tugas satu mengambil kendaraan dan satunya sebagai bagian mengawasi.

“Selain sepeda motor, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni satu buah pegangan kunci T, enam buah mata kunci T, satu buah obeng, satu pasang Plat, satu buah Kunci Cakram, Satu buah obeng tanpa tekanan, Tiga buah mata obeng yang digunakan untuk melancarkan aksinya, satu pasang plat Nomor N6090EX, Helm warna kuning, dua buah jaket abu abu,  satu buah jaket biru dan helm bogo warna kuning," jelasnya

Baca Juga: Polres Nganjuk Ungkap Curanmor, Diamankan saat Akan COD melalui Media Sosial

Para pelaku ini juga menjual hasil curian nya ke daerah lain, yaitu Jember.

Cilegon dalam

"Kami masih terus melakuka pengembangan tapi sebagian besar barang memang kebanyakan di jual ke daerah Jember," ungkapnya

Kedua pelaku saat ini dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara.

Selain itu, AKBP Argowiyono juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mencegah pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Baca Juga: Curanmor Resahkan Warga, Wali Kota Eri Bahas Upaya Penanganan Bersama Forkopimda dan RT/RW

Diharapkan masyarakat pada saat memarkir kendaraanya diparkir di tempat yang aman, kemudian jangan lupa untuk kunci stang atau kunci tambahan guna mempersempit ataupun sedikit membuat para pelaku ini susah untuk melakukan aksinya,”pungkasnya.

Usai konferensi pers, AKBP Argowiyono menyerahkan motor kepada pemiliknya bernama Marisa Muslimah. Ia mengaku sepeda motornya hilang di kantornya sekira Desember 2022 lalu.

“Saya sangat senang sekali motor saya sudah ditemukan polisi dan diserahkan kembali sehingga bisa digunakan lagi,” tutur Marisa dengan tak lupa mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Blitar Kota dan jajarannya.fe

Editor : Redaksi

Berita Terbaru