Wow! Pemberian Honor Pejabat di Pemkab Malang Tahun 2021 Dinilai Pemborosan Rp 5,9 M

KABUPATEN MALANG (Realita)-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, pada tahun anggaran 2021 menganggarkan honorarium sebesar Rp 21,3 Miliar. Seperti yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2021, disebutkan bahwa, Pemerintah Kabupaten Malang pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2021 menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp 1.607.342.564.854,00 dan direalisasikan sebesar Rp 1.460.143.984.823,94 atau 90,84% dari anggaran, serta menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 1.327.406.293.436,00 dan direalisasikan sebesar Rp 1.119.670.019.824,16 atau 84,35% dari anggaran. 

Belanja Pegawai tersebut, di antaranya dianggarkan untuk Belanja Honorarium sebesar Rp 21.305.090.935,00 dan direalisasikan sebesar Rp 20.092.558.060,00 atau 94,31% dari anggaran serta dari Belanja Barang dan Jasa diantaranya dianggarkan untuk Belanja Jasa Kantor sebesar Rp 364.279.502.943,00 dan realisasikan sebesar Rp 313.808.433.597,00 atau 86,14% dari anggaran. 

Baca Juga: Honorer Masih 2009, Pemkab Ponorogo Buka Rekrutmen 691 Formasi P3K

Pemerintah Kabupaten Malang dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran belanja honorarium pada Tahun Anggaran 2021 berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tanggal 20 Februari 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional serta mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 205 Tahun 2020 tanggal 23 Desember 2020 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2021 dan Keputusan Bupati Malang Nomor 188.45/390/KEP/35.07.013/2021 tanggal 27 Mei 2021 tentang Perubahan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2021. 

Perpres Nomor 33 Tahun 2020 beserta lampirannya mengatur ketentuan tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan APBD. 

Dalam perencanaan anggaran, SHSR berfungsi sebagai batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah. Sedangkan dalam pelaksanaan anggaran, SHSR berfungsi sebagai: a. sebagai batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan sebagaimana tertuang dalam Lampiran I Perpres Nomor 33 Tahun 2020, b. estimasi merupakan prakiraan besaran biaya tertinggi yang dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar, sebagaimana tertuang dalam Lampiran II Perpres Nomor 33 Tahun 2020. 

Sedangkan Peraturan Bupati Nomor 205 Tahun 2020 tanggal 23 Desember 2020 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2021 dan Keputusan Bupati Malang Nomor 188.45/390 KEP/35.07.013/2021 tanggal 27 Mei 2021 tentang Perubahan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2021, digunakan sepenuhnya sebagai acuan oleh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang dalam pelaksanaan Program dan Kegiatan Tahun 2021. 

Pemerintah Kabupaten Malang pada TA 2021 telah memberikan jenis honorarium sebagaimana diatur dalam ketentuan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 melalui Keputusan Bupati antara lain: 

a. Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan, antara lain kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD); Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pembantu atau Bendahara Penerimaan Pembantu. 

b. Honorarium Pengadaan Barang/Jasa, antara lain kepada Pejabat Pengadaan Barang/Jasa; Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang Jasa; Pengguna Anggaran. 

c. Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia. 

Baca Juga: Bukan Mendesak, LSM ProDesa Nilai Rehab Rumdin Bupati Malang Justru Pemborosan

d. Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan. 

Cilegon dalam

e. Honorarium Tim Penyusunan Jurnal, Buletin, Majalah, Pengelola Teknologi Informasi, dan Pengelola Website; dan 

f. Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah. 

Pemberian honorarium tersebut di atas pada dasarnya sudah dilaksanakan berdasarkan pada pagu masing-masing kegiatan yang dapat diberikan honor dalam DPA masing-masing Perangkat Daerah sesuai dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dan juga mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 205 Tahun 2020 tanggal 23 Desember 2020 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2021 dan Keputusan Bupati Malang Nomor 188.45/390/KEP/35.07.013/2021 tanggal 27 Mei 2021 tentang Perubahan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2021. 

Namun, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap dokumen realisasi anggaran atas belanja honorarium berupa reviu dokumen pertanggungjawaban, dokumen SK Pelaksana Kegiatan dan SK Pengelola Penanggungjawaban Keuangan pada Perangkat Daerah di lingkup Kabupaten Malang, serta telaah peraturan dan wawancara untuk mendapatkan keyakinan atas kepatuhan pemberian honorarium terhadap peraturan yang berlaku, terdapat permasalahan dalam pemberian honorarium Pemerintah Kabupaten Malang TA 2021.

Baca Juga: Tiap Tahun Dianggarkan, DPKPCK Sebut Rehab Rumdin Bupati Malang Karena Mendesak

Permasalahan tersebut yaitu; a. Pemberian honorarium lain, selain yang diatur dalam ketentuan Perpres Nomor 33 Tahun 2020, b. Pemberian honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan melebihi ketentuan, c.Pemberian honorarium Tim Pelaksana Kegiatan melebihi tarif sesuai ketentuan d. Pemberian honorarium Tim Pelaksana Kegiatan yang jumlah keanggotaan timnya melebihi yang dapat diberikan honornya, e. Pemberian honorarium kepada Tim Pelaksana Kegiatan yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati, tidak memenuhi ketentuan pembentukan tim yang dapat diberikan honorarium, f. Pemberian honorarium narasumber pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia belum didukung bukti perhitungan satuan jam yang memadai 

BPK menilai, kondisi tersebut mengakibatkan pemborosan pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan minimal sebesar Rp5.993.357.500,00. 

Menurut BPK, kondisi tersebut disebabkan, a) Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kurang cermat dalam memperhatikan ketentuan dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dalam melakukan verifikasi biaya honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan, Tim Pengelola Kegiatan, Narasumber, dan honorarium lainnya dalam RKA dan DPA SKPD; b) Tim Penyusun Peraturan Bupati Nomor 205 Tahun 2020 tanggal 23 Desember 2020 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2021 dan Keputusan Bupati Malang Nomor 188.45/390/KEP/35.07.013/2021 tanggal 27 Mei 2021 tentang Perubahan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2021 belum sepenuhnya memedomani Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dalam penyusunan standar harga satuan; dan c) Pengguna Anggaran pada Pemerintah Kabupaten Malang tidak mempedomani ketentuan dalam Perpres 33 Tahun 2020 dalam memberikan honorarium kepada Penanggung Jawab Pengelola Keuangan, honorarium Tim Pelaksana Kegiatan, honorarium Narasumber, dan honorarium selain yang diatur Perpres 33 Tahun 2020. 

Sementara, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Malang, Wahyu Kurniati, saat dikonfirmasi media ini melalui telepon selulernya, Kamis (16/02/2023) tidak ada respon, namun menunjukkan nada tersambung. 

Media ini juga konfirmasi langsung kepada Bupati Malang, Sanusi, melalui pesan WhatsApp Selulernya hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban.mad

Editor : Redaksi

Berita Terbaru