Gugatan Praperadilan Sopir Audi Ditolak

CIANJUR- Gugatan praperadilan sopir Audi A6, Sugeng Guruh Gautama terkait penetapan tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Cianjur, Selvi Amalia, ditolak.

Dengan demikian, penyidikan kasus kecelakaan maut yang melibatkan mobil Audi saat masuk rombongan polisi di Cianjur itu pun dilanjutkan.

Baca Juga: Tewas Tertabrak KA, Seorang Wanita di Lamongan Tinggalkan Surat Wasiat

Anita H Nasrulloh, Tim Kuasa Hukum Pemohon Sugeng Guruh, mengaku tidak puas dengan putusan tersebut, meski tetap menghormatinya.

“Tidak puas pasti tapi tetap kami menghormati majelis yang mulia karena seperti yang sudah diatur di perundangan-undangan tidak bisa banding karena sudah final. Tapi setidaknya kami sudah berusaha menegakkan keadilan,” kata Anita menanggapi vonis hakim.

Anita mengatakan, alasan hakim menolak gugatan praperadilan kliennya itu karena menurut hakim, termohon dalam hal ini Polres Cianjur telah melakukan penyelidikan dan penyidikan secara sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.”Selanjutnya akan fokus ke perkara pokok,” tegasnya.

Dalam sidang putusan di PN Cianjur, Senin (27/2/2023) kemarin, hakim tunggal praperadilan, Hera Polosia Destiny menolak seluruh gugatan Sugeng selaku pemohon. Pasalnya hakim melihat dalam penetapan tersangka, termohon yakni Polres Cianjur sudah menjalankan prosedur sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Menimbang bahwa hasil dari perkara dan dan laporan polisi dimaksud yang pada pokoknya bahwa tindakan yang dilakukan oleh permohonan pada surat perintah tugas dan surat tugas yang sah dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri dalam rangka melakukan tindakan pendidikan perkara dugaan tindak pidana atas laporan pemohon atas laporan permohonan dengan cara mencari bukti guna menemukan tersangka sesuai dengan ketentuan pasal 1 butir 2 KUHAP,” ucap Hera dalam sidang putusan.

Baca Juga: Dilindas Truk, Kaki Sang Ayah Remuk dan Anaknya Meninggal

“Menimbang bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka sebagaimana di dalam fakta-fakta hukum pada persidangan sudah dilaksanakan pada waktu permulaan atau bukti permulaan yang cukup dan sah menurut hukum,” tambahnya.

Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut hakim memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan Sugeng Guruh selaku tersangka dalam kasus tabrak lari menewaskan Selvi.

Sugeng ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia, mahasiswi Cianjur, di jalan raya Bandung-Cianjur, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat pada Jumat (20/1/2023).

Baca Juga: Usai Tabrak Pemotor hingga Tewas, Truk Molen Melarikan Diri

Dalam prosesnya, Sugeng membantah menabrak Selvi. Bahkan saat rekonstruksi ulang, Sugeng kembali membantah menabrak Selvi serta menolak beberapa reka adegan yang dilakukan.

Sementara terkait gugatan praperadilan, Sugeng menilai penetapan tersangka yang dilakukan Polres Cianjur tidak sah. Sebab dirinya tidak pernah diperiksa, baik sebagai terlapor ataupun saksi dalam proses penyelidikan.

Saat perkaranya naik ke penyidikan, Sugeng tak pernah diperiksa sekalipun. Bahkan dirinya langsung ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh kepolisian.in

Editor : Redaksi

Berita Terbaru