Sutiaji Optimis Target Nasional Pengurangan Sampah 30 Persen 2025 di Kota Malang Tercapai

MALANG (Realita)- Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan pencapaian target pengelolaan sampah sebesar 100 persen dan pengurangan sampah hingga 30 persen pada tahun 2025 sesuai Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (JAKSTRANAS) Pengelolaan Sampah akan tercapai. 

Hal itu disampaikan Sutiaji usai menerima piala Penghargaan Adipura 2022, yang kembali diraih Kota Malang, di Auditorium Gedung Manggala Wana Bakti, Jakarta, Selasa (28/2/2023).

Baca Juga: Raih Adipura Kencana Kedelapan Kali, Wali Kota Eri: Matur Nuwun Warga Surabaya

"Kota Malang berkomitmen merealisasikan target nasional tersebut," katanya. 

Ia mengkalim, capaian pengurangan sampah saat ini yang telah mencapai lebih dari 24 persen dari potensi timbulan sampah lebih dari 680 ton per harinya. Hal itu pun, saat ini terus ditingkatkan. 

Selain itu, payung hukum pengelolaan sampah juga telah dimutakhirkan lewat Perda Kota Malang Nomor 7 Tahun 2021 yang mengintegrasikan paradigma pengurangan sejak hulu yakni dari rumah tangga.

Jika didukung bersama, implementasi regulasi tersebut menurutnya juga akan sangat membantu keberlanjutan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang yang telah dimodernisasi teknologi sanitary landfill pada 2021 lalu.

Baca Juga: Ratusan Pelajar Ikuti Puncak Peringatan HAI Provinsi Jatim Tahun 2023

"TPA kita memang mampu mengolah dengan kapasitasnya hingga 726 ribu meter kubik. Tapi tentu kesadaran untuk bijak mengurangi sampah dari rumah adalah kunci yang tak kalah penting saat ini," tutur pria berkacamata itu. 

Ia melanjutkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang juga terus memperkuat proses edukasi dan pemberdayaan, peremajaan angkutan sampah, pemilahan, optimalisasi TPS 3R (Reuse, Reduce, Recycle) dan bank sampah, penanganan permasalahan sampah sempadan sungai dan pengembangan ekonomi sirkular hijau yang sinergi dengan ekonomi kreatif.

Menteri LHK RI Siti Nurbaya dalam sambutannya menyampaikan pentingnya seluruh pihak mengantisipasi perubahan iklim yang fenomenanya makin berdampak pada ekosistem dan lingkungan kita. Salah satunya dengan menerjemahkan arahan Presiden RI Joko Widodo untuk tuntas kelola sampah lewat peran aktif pemerintah daerah dan masyarakat.

Baca Juga: DPPT Ring Road Timur Madiun Direvisi, 2025 Target Proyek Dimulai

"Salah satu agenda adalah pilotJambi project penanganan sampah kewilayahan berbasis ibu kota kecamatan. Demikian pula penguatan paradigma sampah menjadi resources termasuk sebagai sumber energi melalui percontohan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa)," terang Menteri Siti.

Penghargaan Adipura diberikan oleh Kementerian LHK kepada Kota/Kabupaten yang dinilai berhasil melakukan pembenahan dalam aspek pengelolaan lingkungan. Meliputi sejumlah kategori mulai dari sertifikat, plakat, Piala Adipura hingga Piala Adipura Kencana sebagai penghargaan tertingginya. Pada tahun 2022 ini hanya terdapat tiga kota besar yang meraih Piala Adipura, yakni Kota Malang, Bogor dan Jambi. (mad/hms)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru