Pelat Nomor Palsu Rubicon Perberat Hukuman Mario

JAKARTA- Kakorlantas Polri menyatakan pelat nomor polisi palsu yang digunakan Mario Dandy Satriyo bisa perberat hukumannya.

Jeep Wrangler Rubicon yang dibesut tersangka Mario Dandy Satriyo pamer-pamer harta sekaligus jadi saksi bisu penganiayaan brutalnya kepada Cristalino David Ozora Latumahina ditengarai menggunakan nomor polisi palsu. Tujuannya antara lain menghindari tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Baca Juga: Muncul Tudingan, Mario Dandy Mendekam di Ruang Ber-AC dan Bisa Video Call

Jeep Wrangler Rubicon yang dibesut Mario Dandy Satriyo menggunakan pelat nomor polisi B 120 DEN saat menganiaya David Latumahina di Kompleks Green Permata Boulevard, Pesanggrahan, Jakarta Selatan (20/2/2023).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa pelat nomor asli semestinya B 2571 PBP.

"Kami mengamankan nopol B 2571 PBP ini, yang diduga pelat nomor inilah yang sesuai dengan fisik mobil ini, sesuai STNK yang ada, yaitu B 2571 PBP," jelasnya.

Dikutip dari Suara, Irjen Pol Firman Santyabudi, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri  menyatakan bahwa penggunaan pelat nomor palsu untuk mobil ini bisa memperberat hukuman. Utamanya bila terbukti motif Mario Dandy Satriyo menggunakan pelat palsu sengaja untuk menutupi identitasnya dalam melakukan kejahatan.

Baca Juga: Kasus Mirip Mario Dandy Terjadi lagi, Kali Ini Pelakunya Anak Perwira Polisi

"Nanti reserse yang tanya, ini dipakai apa, ini untuk apa. Kalau untuk melakukan kejahatan maka nanti bisa memperberat barangkali ya," jelas  Irjen Pol Firman Santyabudi, Jumat (3/3/2023).

Ia menambahkan,  jika merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sanksi bagi pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu atau tidak pada peruntukannya hanya disanksi pidana dua bulan penjara atau denda Rp 500.000.

Adapun pasal-pasal yang diterapkan untuk menjerat pelaku dan tersangka kini adalah:

Baca Juga: Bikin Geram, KPAI Bela Anak AG

1. Mario Dandy Satriyo sekarang dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

2. Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dijerat dengan Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

3. Anak berkonflik dengan hukum, AG dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.mt

Editor : Redaksi

Berita Terbaru