Soal Rubicon, Mario Dandy Bantah Itu Miliknya

JAKARTA - Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) menyebut mobil Rubicon B-120-DEN yang dikendarainya saat menganiaya David bukan miliknya. Mario menyebut Rubicon itu dipinjamkan oleh pakdenya.

"Terus mobil itu tadi Saudara kan mengatakan pelat nomornya sudah mulai bulan Desember, Saudara ganti. Itu memang hari-hari Saudara pakai ?" tanya ketua majelis hakim, Alimin Ribut, dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).

Baca Juga: Selain Penjara 12 Tahun, Mario Dandy juga Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp 120 Miliar

"Tidak setiap hari mobil itu saya pakai, Yang Mulia," jawab Mario.

"Sebelum-sebelumnya juga ?" tanya hakim Alimin.

"Iya," jawab Mario.

"Di bawah penguasaan Saudara ?" tanya hakim Alimin.

"Iya," jawab Mario.

"Maksudnya dari orang tua Saudara itu memang diperuntukkan untuk Saudara ?" tanya Hakim Alimin.

"Hanya dipinjamkan, Yang Mulia," jawab Mario.

"Dipinjamkan dari siapa ?" tanya Hakim Alimin.

"Dari pakde saya," jawab Mario.

Mario mengatakan Rubicon itu dipinjamkan kepadanya untuk dipasarkan. Namun, Mario mengaku merasa memiliki mobil itu secara sepenuhnya hingga berani mengganti pelat nomornya.

"Dari pakde Saudara, pinjamkannya bagaimana?" tanya Hakim Alimin.

Baca Juga: Viral, Mario Dandy Tersenyum saat Sidang

"Jadi pakde nitip mobil Rubicon itu di rumah, terus habis itu saya izin 'mau pakai boleh nggak sekalian nih aku pasarin mau aku jualin mobil ini,' gitu," jawab Mario.

"Kalaulah Saudara mau jualin tapi kenapa Saudara pakai nomor pelat yang berbeda, bahkan mulai dari Desember ?" tanya hakim Alimin.

"Sekalian saya pakai itu sekalian saya tawarin ke temen-temen saya, Yang Mulia," jawab Mario.

"Iya, makanya kalau menjawab itu dipikir dulu," timpal hakim Alimin.

"Siap," jawab Mario.

"Kalaulah Saudara ini diminta untuk dijual, tapi kenapa Saudara malah bikin pelat nomor, Saudara kasih pelat nomor yang berbeda, dan pelat nomornya itu adalah pelat nomor inisial Saudara?" tanya Hakim Alimin.

"Saya disuruhnya dijual, tapi sayanya malah ngerasa ini mobil punya saya sepenuhnya gitu, Yang Mulia, salahnya saya kayak gitu," jawab Mario.

Baca Juga: Mario Dandy Resmi Jadi Tersangka Pencabulan Anak

Hakim Alimin kembali bertanya siapa pemilik mobil Rubicon tersebut. Hakim tampak lelah mendengarkan jawaban Mario.

"Saudara, ini mobil Saudara jujur? Orang tua diberikan kepada Saudara atau mobil siapa?" tanya hakim Alimin.

"Mobil pakde saya," jawab Mario.

"Atas nama siapa?" tanya hakim Alimin.

"Atas nama orang yang dulu pernah beli mobil itu kan bekas pakai, Yang Mulia, mobilnya," jawab Mario.

"Terserah Saudara ya," timpal hakim Alimin.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Disrempet Kereta, Pelajar SMK Meninggal

OKU- Seorang pelajar Kelas XI jurusan pemasaran SMKN 1 OKU tewas terserempet Kereta Api jenis Babaranjang dan Kereta Api Ekspres di Jalur Hulu – Hilir …