Tak Mau Mengemis, Cucu Dianiaya Nenek Sendiri di Dalam Angkot

PADANG- Kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di atas angkutan kota di Padang, Kamis (2/3/2023) kemarin menguak tabir pilu terhadap korban.

Dari hasil interogasi lanjutan yang dipimpin langsung Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino, SH, MM, pelaku yang berinisial YY mengakui bahwa si bocah MR yang masih berusia sepuluh tahun itu sering ia paksa untuk melakoni sebagai peminta-minta alias pengemis.

Ia juga mengakui, kerap melakukan tindak kekerasan terhadap MR, mulai dari cubit hingga memukul. Ketika dilihat sekujur tubuh MR, memang terlihat di banyak bekas luka akibat kekerasan. Hal ini tak bisa ia pungkiri lagi karena dari video yang tersebar di media sosial, tampak si nenek melakukan sejumlah kekerasan terhadap MR.

Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino, yang mencoba mendalami bahkan sempat mempertanyakan kelakuan si nenek soal ia menyiram air panas ke tubuhnya. Namun, ia berkelit. Si nenek yang menurut laporan kepolisian berusia 47 tahun itu menyebut bahwa cucunya itu tersiram kuah gulai.

Di sisi lain, ternyata “MR” tak lagi tinggal bersama ayahnya karena bercerai dengan ibu, “Na”. MR tinggal bersama si ibu yang sudah menikah lagi dengan pria lain dan hidup satu atap bersama si nenek di Kayu Kalek, Kecamatan Koto Tangah, Padang.

Dari sana terungkap, ternyata MR tak lagi bersekolah. Salah seorang karabat ayah MR yang juga sudah tampak hadir di Polsek tersebut menyebut, MR sudah putus sekolah sejak duduk di bangku kelas 2 SD. Namun, ia tak menyebut dimana sekolahnya.

Kami membiayai kok sekolah MR, tapi tak sampai,”timpal sang karabat.

Situasi tak bersekolah ini agaknya dimanfaatkan si nenek untuk mengeksploitasi MR untuk menjadi peminta-minta di sejumlah tempat, mulai dari di Pasar hingga toko-toko sekitar. Menurut si Nenek, uang hasil mengemis itu disetor kepada dirinya dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp20 ribu hingga Rp50 ribu.

Namun, ia kembali berkelit. “YY” mengatakan uang hasil mengemis itu ia serahkan ke anaknya, yang notabene adalah ibu MR. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih memproses kasus ini karena terkait dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan kerap menjadi perhatian nasional.su

Baca Juga: Cegah Perundungan, Wali Kota Ajak Guru dan Orang Tua Bangun Kedekatan Emosi Anak

Cilegon dalam

Editor : Redaksi

Berita Terbaru