JAKARTA (Realita) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berhasil menangkap terpidana kasus korupsi Chaidir Taufik di tempat prakteknya sebagai dokter hewan Jl. Trikora Kel. Tengah Kramat Jati Jakarta Timur pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023.
"Penangkapan oleh Tim Tabur merupakan hasil dari pemantauan yang dilakukan tim intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ungkap Asisten Intelijen Kejati Jakarta Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum, Rabu ((15/03).
Baca Juga: Dugaan Korupsi BKKD Bojonegoro Sengaja Tak Lakukan Lelang, Kades Ngaku Takut Camat
Pada hari Selasa, sekira pukul 14.00 Wib, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan pemantauan terhadap keberadaan Terpidana. Kemudian pada pukul 14.14 Wib, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan disaksikan oleh Istri dan anak Terpidana mengamankan terpidana Drh. Chaidir Taufik.
"Terpidana saat itu langsung kita bawa ke kantor Kejati DKI Jakarta pada pukul 15.00 Wib," terang Setiawan dalam keterangan persnya.
Terpidana yang tertangkap ini merupakan DPO yang keberadaannya diketahui berpindah-pindah.
Dalam uraiannya, Setiawan menyampaikan sebelumnya pada hari Jum’at tanggal 10 Maret 2023, Tim Tabur Kejati Jakarta melakukan pemantauan di rumahnya terpidana yang beralamat di Jl. Trikora IV/245 Kel. Tengah Rt. 011/07, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Selain itu, Tim Tabur juga memperoleh informasi bahwa terpidana diduga mengajar di Poltakes Kemenkes Jakarta I, Jl. Wijaya Kusuma (Dapsus), Jakarta Selatan.
Kemudian pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan pemantauan terhadap keberadaan Terpidana terdeteksi berada di rumah Jl. Dahlia Rt. 09 / Rw. 02, Cilandak Barat, Kec. Cilandak, Kota, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos Ganti Kewarganegaraan, KPK Bingung
Bahwa penangkapan tersebut, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomi : 409 K/Pid. Sus/2017 tanggal 20 November 2017, atas nama Terpidana Drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si dijatuhi hukuman pidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) Bulan, dimana terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan dirubah dengan Undang –undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Alhamdulillah Tim Kejati DKI Jakarta berhasil menangkap terpidana, dimana perkara ini sempat mengalami hambatan dikarenakan terpidana belum dapat dieksekusi dan tidak diketahui keberadaanya," tutupnya.
Chaidir waktu itu menjabat Kepala Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan melaksanakan program pencegahan dan penanggulangan penyakit ternak, kegiatan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA), senilai Rp 18 miliar.
Dan alokasi dana tersebut di dalamnya termasuk mata anggaran Belanja Modal untuk pengadaan Konstruksi atau Pembelian Kandang Binatang, senilai Rp 6 miliar.
Baca Juga: Buron Kasus Perbankan Rp 1,8 Triliun, Sean William Henley Ditangkap
Namun dalam perjalanannya, Chaidir melaksanakan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa melalui survei pasar terlebih dahulu.
Serta konstruksi atau pembelian kandang binatang ditemukan banyak yang tidak dikerjakan, sehingga negara dirugikan senilai Rp 775 juta.
Selain Chaidir, pihak swasta, Direktur PT Pinapan Gunung Mas, Julian Lumban batu saat ini belum tertangkap atau masih buronan. hrd
Editor : Redaksi