Kejagung Kembali Periksa 2 Saksi Dugaan Korupsi di KONI, Penyidik Bidik Tersangka

JAKARTA (Realita) - Sudah sekian lama Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak memproses dugaan korupsi Bantuan Dana Pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) Tahun Anggaran 2017, kini penyidik kembali memeriksa 2 orang saksi. 

"2 orang diperiksa yakni, RS selaku Pelatih Olahraga Panjat Tebing dan EP selaku Kepala Bagian Keuangan pada KONI Pusat," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui siaran pers, Kamis (10/06). 

Baca Juga: Kasus Korupsi Jalur Kereta Rp 1,3 Triliun, 6 Orang Jadi Tersangka

Kini penyidik Pidana Khusus Kejagung tengah membidik calon tersangka. Diketahui, Kepala Bagian Keuangan KONI Pusat, Eny Purnawati sebelumnya sudah pernah dilakukan pemeriksaan, dan kali ini merupakan pemeriksaan yang kedua kali. 

Pemeriksaan kedua saksi terkait penyalahgunaan dana KONI Pusat, "pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana, dan menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi kepada KONI Pusat," lanjutnya. 

Kasus ini berawal saat KONI Pusat telah menyampaikan atau mengirimkan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) untuk dapat menerima atau memperoleh bantuan sebesar Rp25 miliar.

Baca Juga: Kejagung Disebut jadi Tumpuan Harapan di Tengah Problem Integritas Penegak Hukum

Sebagai tindak lanjutnya, pada tanggal 8 Desember 2017, Menpora memerintahkan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi untuk segera menindaklanjuti proposal dari KONI Pusat tersebut.

Namun mengingat dalam rencana kegiatan dan anggaran kementerian atau lembaga (RKA K/L) Kemenpora tahun 2017 belum ada peruntukan anggaran untuk merespons proposal KONI tersebut, Kemenpora kemudian melalui Biro Perencanaan melakukan revisi berdasarkan usulan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.

Selanjutnya, pemerintah pada Desember 2017 melalui Kemenpora memberikan bantuan dana kepada KONI Pusat tahun anggaran 2017 senilai Rp25 miliar. Dana tersebut dicairkan ke rekening KONI.

Baca Juga: Ainur Rochmaini Resmi Dilantik Jadi Aspidmil Kejati DKI Jakarta

Uang tersebut untuk pembiayaan program pendampingan, pengawasan, dan monitoring program peningkatan prestasi olahraga nasional menuju 18th Asian Games 2018.

Tetapi dalam penggunaannya diduga terjadi penyimpangan oleh oknum dari Kemenpora dan KONI Pusat. Perbuatan diduga melawan hukum itu dilakukan dengan cara membuat laporan pertanggungjawaban fiktif serta pengadaan barang dan jasa tanpa prosedur lelang sehingga merugikan keuangan negara. hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru