Tenaga Honorer Seluruh Puskesmas Pamekasan Terlindungi BPJAMSOSTEK

PAMEKASAN (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Madura Pamekasan telah mensosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan ke para Kepala Puskesmas dan tenaga honorer seluruh Puskesmas wilayah Kabupaten Pamekasan, di Ruang Pertemuan Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan.

Sosialisasi selama 2 hari dengan protokol kesehatan ketat ini, selain dihadiri Plt Kepala Dinas Kesehatan Pamekasan, dr. Achmad Marzuki, juga diikuti para Kepala Puskesmas dan perwakilan tenaga honorer seluruh Puskesmas se-Kabupaten Pamekasan.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit

Selain sosialisasi program, bersamaan itu disampaikan pula terkait kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan masing-masing Puskesmas sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK). 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Vinca Meitasari, mengatakan, sosialisasi program ini dilakukan untuk mengakuisisi seluruh tenaga honor di semua Puskesmas se-Kabupaten Pamekasan.

Menurutnya, para tenaga honorer tersebut memang wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan minimal 2 program BPJAMSOSTEK, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Selain itu, hal tersebut sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Pamekasan.

Baca Juga: Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan-APINDO Tingkatkan Cakupan Kepesertaan

Ditegaskan, terkait pelaksanaan perlindungan untuk tenaga Non ASN ini merupakan tanggung jawab dan kewajiban kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai regulasi tersebut.

Cilegon dalam

Dalam sosialisasi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Pamekasan, DB Indra Fitriawan, mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK adalah badan hukum publik yang mendapat amanat undang-undang untuk menyelenggarakan Program JKK, JKM, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

"Dengan mengikuti dua program utama, JKK dan JKM, yang iurannya hanya Rp 16.800,- per bulan, manfaat yang didapat peserta di antaranya, jika peserta mengalami musibah kecelakaan kerja seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis sampai sembuh ditanggung sepenuhnya oleh BPJAMSOSTEK," terang Indra Fitriawan.

Baca Juga: Sinergi Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Coverage Kepesertaan

"Jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya 48 x upah atau minimal Rp 48 juta. Dan jika meninggal dunia biasa, santunan untuk ahli warisnya Rp 42 juta," lanjut dia.

Tidak hanya itu, jika peserta meninggal dunia, dua ahli waris atau anak peserta bisa mendapatkan beasiswa dari TK sampai Perguruan Tinggi yang totalnya akan mencapai Rp 174 juta.

Dia berharap dengan manfaat yang cukup besar ini seluruh tenaga honorer di semua Puskesmas se-Kabupaten Pamekasan segera terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru