Kejari Surabaya Fasilitasi Penghentian Penuntutan Perkara Berdasarkan RJ

SURABAYA (Realita)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah melakukan penyerahan surat ketetapan penghentian penututan (SKPP) atas 9 perkara berdasarkan keadilan restorative (restorative justice). Acara berlangsung di Omah Rembug Adhyaksa Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerap Kota Surabaya, Jum'at (17/3/2023).

Kepala Seksi Pidana Umum, Ali Prakosa mengatakan kesembilan perkara tersebut terdiri dari 5 (lima) perkara pencurian masing-masing atas nama tersangka Choirul Umam, Andy Kurniawan alias Bagong, Yunanik, Ilman Abdi, Benny Ariyanto dan 4 (empat) perkara penganiayaan atas nama tersangka Deni Bagas Suharda, Harul Nabidin, Ginanjar Teguh Dwi Saputro, Rio Sulistya.

Baca Juga: Suaminya Ditahan, Ibu Dua Anak yang Sedang Hamil 8 Bulan, Minta Restorative Justice

"Sebelum dilakukan penyerahan SKPP ini, Jaksa Kejaksaan Negeri Surabaya selaku fasilitator telah melaksanakan mediasi dengan melibatkan tersangka beserta keluarganya, korban beserta keluarganya, tokoh masyarakat yang dilakukan di beberapa rumah Restorative Justice (RJ) ”Omah Rembug Adhyaksa” yang ada di kota Surabaya.

Dari hasil mediasi tersebut, baik korban maupun tersangka sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan diluar persidangan,"terang Ali.

Ali menjelaskan, keadilan restoratif ini menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban maupun pelaku tindak pidana, yang tidak berorientasi pada pembalasan serta sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan pidana. 

Baca Juga: Ajukan Surat Permohonan Maaf, Demokrat Kota Madiun Cabut Laporan Polisi Soal Pencopotan Bendera

Dalam pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus mampu mewujudkan adanya kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kemanfaatan dengan menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, serta keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Sejak bulan Januari 2023 sampai tanggal 17 Maret 2023, lanjut Ali Kejaksaan Negeri Surabaya telah menghentikan perkara pidana umum berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 14 (empat belas) perkara, dan pada minggu depan terdapat 12 (dua belas) perkara yang berpotensi dapat dihentikan melalui RJ melalui upaya mediasi oleh Jaksa selaku fasilitator.

Baca Juga: Kejati DKI Jakarta Raih Peringkat Pertama Penerapan Resoritive Justice

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, hanya berlaku satu kali saja dan untuk pengulangan tindak pidana atau pelaku yang sudah pernah dihukum tidak dapat dihentikan perkaranya dengan mekanisme RJ.

"Diharapkan dengan dihentikannya perkara pidana melalui RJ ini, tersangka dapat bertaubat dan dapat menjalani kehidupan bermasyarakat tanpa adanya label atau stigmatisasi sebagai terpidana”pungkas Ali.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru