Ini Bantahan Sekolah SPI Atas Tuduhan Eksploitasi Ekonomi Siswanya

BATU- Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Malang, Jatim membantah keras tuduhan tindak pidana kekerasan seksual, fisik dan eksploitasi ekonomi di sekolah SPI yang dilaporkan ke Polda Jatim termasuk segala pernyataan yang telah tertulis di media adalah pernyataan yang tidak benar. Bantahan itu disampaikan pihak SPI melalui kuasa hukum Recky Bernadus Surupandy.

“Segala pernyataan yang telah tertulis di media terkait adanya dugaan telah terjadi tindak pidana kekerasan seksual, tindak pidana kekerasan fisik dan tindak pidana eksploitasi ekonomi di sekolah Selamat Pagi Indonesia adalah pernyataan yang tidak benar,” tegas Recky dalam konferensi pers yang digelar di Sekolah SPI Jalan Raya Pandanrejo No. 2, Bumiaji, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Kamis (10/6/2021). 

Baca Juga: Tak Terima Dirinya Disebut Binatang, Istri Wartawan Media Nasional Lapor ke Polsek Talang Kelapa

Dia meminta terhadap seluruh pihak dan khalayak luas agar dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tidak mengeluarkan pendapat ataupun opini-opini yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi kliennya.

“Kami juga memperingatkan seluruh pihak jika terjadi berita, pendapat ataupun opini yang beredar tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada kami dan tidak dapat dipertanggungjawabkan yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi klien kami, maka kami secara tegas akan melakukan tuntutan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya. 

Sebagai sekolah, lanjut Recky siswa-siswi SPI tetap perlu belajar dengan tenang, sehingga kedatangan pihak-pihak yang mengganggu jalannya pembelajaran menciptakan suasana tidak aman dan menganggu ketenangan belajar.

Dikatakan, jika ada laporan kepada aparat penegak hukum, maka pelaporan tersebut harus dilengkapi dengan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.  Recky sendiri menilai laporan yang ada saat ini belum terbukti, dan pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Reputasi yang baik pada bagian lain, Recky menjelaskan, sekolah SPI berdiri 2007 dan terakreditasi, serta memiliki reputasi yang baik di masyarakat. Seluruh proses kegiatan belajarnya berada dalam pengawasan dan evaluasi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. 

Baca Juga: Masih di Bawah Umur, 1 dari 2 Tersangka Pelecehan Seksual di Ogan Ilir Tak Ditahan

"Artinya jika terjadi pelanggaran hukum sudah pasti akan menjadi temuan dan ditindaklanjuti Dinas Pendidikan. SPI juga memiliki sistem pengawasan internal yang sangat ketat sehingga semua siswa-siswi dengan segala aktifitasnya terpantau. SPI adalah SMA tanpa dipungut biaya dan merupakan sekolah SMA dengan kurikulum SMA reguler,"jelasnya.

Sementara, Risna Amalia, kepala Sekolah SPI mngatakan pihaknya melaksanakan kegiatan belajar mengajar yang terbuka, sebagai tempat belajar yang baik, aman, nyaman dan berkualitas bagi para murid-muridnya. Hal ini juga terlihat dari kepercayaan pemerintah Kamboja dengan mengirimkan sembilan orang warganya untuk menjadi siswi dan bersekolah di SPI.

Di sisi lain, SPI juga akan menerapkan sanksi yang tegas terhadap adanya pelanggaran yang dilakukan oleh murid-muridnya yaitu dikeluarkan dari sekolah untuk dikembalikan kepada orang tua/walinya. "Aturan ini sudah diketahui oleh siswa-siswi dan walinya ketika mereka diterima di sekolah ini,"ucapnya.

Baca Juga: Diduga Sering Melecehkan Istri Orang, Imam Desa Dikeroyok dan di Dibacok

Dalam kesempatanya yang sama Kak Seto selaku Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI)  meminta semua pihak untuk menghargai asas praduga tidak bersalah, dan menyerahkan masalah ini kepada pihak Kepolisian RI sebagai institusi yang berwenang untuk mengumumkan apa yang sebenarnya terjadi di SPI.

“Marilah kita menghargai dulu praduga tidak bersalah, dan percayakan masalah ini kepada kepolisian. Tidak perlu melakukan upaya-upaya seperti datang ke sekolah untuk memberikan tekanan karena hal itu tidak dibenarkan dan melanggar hak anak yang ingin belajar dengan tenang,” ujar Kak Seto. “Indonesia masih membutuhkan banyak sekolah seperti SPI ini, karena sangat membantu Pemerintah mengentaskan kemiskinan dan membantu anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mendapatkan pendidikan yang layak untuk masa depan mereka,” tambah Kak Seto.

Menurut Kak Seto lagi, SPI selama ini banyak melahirkan anak berprestasi. Dengan adanya tekanan-tekanan itu, maka anak-anak akan terganggu yang sama saja menjadi tindak kekerasan kepada anak.ys

Editor : Arif Ardliyanto

Berita Terbaru

Kuli Bangunan Ditemukan Tewas Gantung Diri

BANJARMASIN- Seorang pria ditemukan gantung diri di sebuah rumah beralamat di Jalan Pengambangan RT 5 RW 01 No 68 Kelurahan Pengambangan Banjarmasin Timur, …