Jelang Deadline, Belasan Pejabat Ponorogo Belum Lapor LHKPN

PONOROGO (Realita)- Kendati deadline akhir pelaporan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sebentar lagi.  Namun hingga kini belasan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, belum juga melakokan pelaporan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dari data di web E-LHKPN KPK, dari 86 pejabat wajib lapor, baru 71 orang yang telah melakukan pelaporan hingga 22 Maret 2023 kemarin. Sedangkan 15 pejabat lainnya hingga kini belum melakukan pelaporan. 

Baca Juga: Parah, 13 Anggota Dewan Ponorogo Belum Juga Lapor LHKPN dan SPT

Hal ini dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo Andy Susetyo. Ia mengaku, saat ini progres pelaporan baru 82, 56 persen. 

" Progres LHKPN Kabupaten Ponorogo sampai tanggal 22 pagi, dari 86 wajib lapor yang sudah kirim 71 orang (82,56 %). Yang belum kirim 15 orang," ujarnya, Kamis (23/03/2023). 

Baca Juga: Kota Madiun Terima LHP LKPD dan Raih WTP Pertama di Jatim

Andy mengungkapkan, dari 71 orang yang sudah melapor LHKPN ke KPK itu, diantaranya, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Wakil Bupati ( Wabup) Lisdyarita, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Pramono. 

" Pak Bupati, Wabup, dan Sekda sudah lapor. Saya di target dari pak Sekda, 2-3 hari ini untuk menjapri yang belum lapor itu segera lapor, karena itu kewajiban," ungkapnya. 

Baca Juga: Soal LHKPN, KPP Pratama Ponorogo Klaim Sudah 100 Persen

Andy menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS pasal 3 huruf (f), PNS wajib melaporkan harta kekayaaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dimana bila tidak segera melaporkan akan dijatuhi sanksi hukuman sedang, berupa pemotongan tukin 25 % selama 6 bulan, pemotongan tukin 25% selama 9 bulan, pemotongan tukin 25% selama 12 bulan.

" Sanksi PNS yang tidak melaporkan harta kekayaan dijatuhi salah satu Hukuman Sedang sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) huruf d PP 94 tahun 2021. Tergantung kesalahannya nanti kita lihat. Dateline terakhir LHKPN 31 Maret," pungkasnya.znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru