PONOROGO (Realita)- Sikap kedisiplinan para wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ppnorogo dipertanyakan. Pasalnya, kendati H-4 dateline terakhir pelaporan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak, hingga kini ada 13 orang pejabat Legilatif belum juga melakukan pelaporan.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua DPRD Ponorogo Sunarto. Ia mengatakan, dari 45 anggota dewan sekitar 13 orang hingga pagi tadi, belum juga melakukan pelaporan LHKPN ke KPK dan SPT ke KPP Pratama Ponorogo.
Baca Juga: Wakapolri Belum Lapor LHKPN, KPK akan Surati Kapolri
" Yang belum lapor, Fraksi Nasdem 3 orang, Grindra 2 orang, Golkar 2 orang, PKB 2 orang, PKS 1 orang, Demokrat 1 orang, PDI-P 1 orang, dan Gabungan 1 orang (PAN dan PPP), total ada 13 orang data hingga tadi pagi," ujarnya, Senin (27/03/2023).
Sunarto mengungkapkan, umumnya para Dewan yang belum melakukan pelaporan LHKPN dan SPT ini adalah anggota. Lantaran para unsur pimpinan dewan telah melakukan pelaporan sejak dua pekan lalu.
" Pimpinan sudah clear melaporkan LHKPN. Sudah 2 atau 3 minggu lalu," ungkapnya.
Baca Juga: Jelang Deadline, Belasan Pejabat Ponorogo Belum Lapor LHKPN
Sunarto mendesak ke 13 wakil rakyat Ponorogo itu segera melakukan pelaporan sebelum jatuh tempo. Pasalnya, sebagai pejabat negara hal itu merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi.
" Yang Berhak meberikan sanksi pelaporan LHKPN itu bukan kita, tapi KPK. Pimpinan DPRD bersifat menghimbau supaya tidak terjadi teguran lagi apalagi ada sanksi. Kawan-kawan yang 13 orang ini kami minta untuk segera menyelesaikan," desaknya.
Baca Juga: Kota Madiun Terima LHP LKPD dan Raih WTP Pertama di Jatim
Lebih jauh, Sunarto membeberkan, diantara 13 orang dewan yang belum melakukan pelaporan LHKPN dan SPT ini, ada beberapa yang juga tidak melakukan pelaporan LHKPN tahun 2022 hingga akhir tahun.
" Tahun lalu yang tidak melakukan sama yang masuk 13 ini. Ada sampai akhir tahun beberapa orang yang tidak melaporkan LHKPN. KPK langsung turun," pungkasnya.znl
Editor : Redaksi