Ada Perdamaian Dengan Para Korban, Tiga Terdakwa Kenpark Dituntut 3 Bulan Penjara

SURABAYA (Realita)- Jaksa Herlambang Adhi Nugroho menuntut 3 bulan penjara terhadap tiga terdakwa dalam perkara ambrolnya prosotan Water Parl. Adapun dalam pertimbangannya dikarenakan para korban dengan para terdakwa sudah ada perdamaian.

Ketiga terdakwa yang menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan yakni Soetiadji (Direktur Utama PT Granting Jaya), Paul Stepen (General Manager Water Park Kenjeran), dan Subandi selaku Manager Operasional Water Park Kenjeran.

Baca Juga: Usai Direlokasi ke SIB, Pemkot Surabaya Bersihkan Sampah Sisa PKL Pantai Kenjeran

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dalam tuntutannya menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 8 ayat 1 huruf a jo pasal 62 ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Satpol PP Surabaya Lakukan Penataan, PKL Pantai Batu-Batu Kenjeran Dipindah ke SIB

"Menuntut terdakwa Soetiadji, terdakwa Paul Stepen, dan terdakwa Subandi dengan hukuman 3 bulan penjara,"kata JPU Herlambang di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (27/3/2023).

Adapun dalam pertimbangan JPU yang menjadi dasar pihaknya dalam mengajukan tuntutan. "Para terdakwa sudah berdamai dengan para korban. Para terdakwa telah bertanggung jawab secara materiil dan secara moril dengan memantau kondisi para korban. Serta memberi pekerjaan kepada para korban," ungkapnya.

Baca Juga: Sidang Perkara Weterpark Kenjeran Ambrol, Terungkap Tak Dilengkapi SOP

Untuk diketahui ambrolnya waterslide atau papan seluncur di wahana Waterpark Kenjeran tersebut terjadi Sabtu (7/5/2022) sekitar pukul 13.30 Wib.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru