Promosikan Situs Judi Online, Dua Selebgram Kembar Dibekuk Polisi

PADANG - Dua selebgram kembar di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi karena mengendorse dan mempromosikan situs judi online. Selain mendapat uang langsung dari praktik endorsement, keduanya juga mendapat keuntungan dari klik website judi yang disebarkan mereka.

Selebgram kembar itu adalah dua wanita muda bernama Ria Shinta Lukman dan Mega Shinta Lukman yang berusia 24 tahun. Ria alias Tia memiliki akun Instagram @megashntaa sedangkan kembarannya Mega memiliki akun @yayashnt.

Baca Juga: Terlibat Judi Online, 2 Selegram Kota Batu dan 1 Agency Asal Nganjuk Masuk Bui

"Mereka diamankan di indekosnya di Kota Bukittinggi," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan dikutip dari detik, Selasa (28/3/2023).

Dwi menyebut, pengungkapan kasus berawal dari patroli siber yang dilakukan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar. Kemudian dikembangkan dan mengarah ke dua perempuan tersebut.

"Instagram yang bersangkutan memuat dugaan mempromosikan situs judi online. Dari situlah anggota Subdit V Siber melakukan penyelidikan dan menemukan dua orang tersangka," ungkapnya.

Situs judi online itu dipanjangkan di bio dan di upload di konten story Instagram mereka.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Purwanto, mengungkapkan para tersangka tergabung dalam grup WhatsApp situs. Setiap hari diberikan konten untuk dipromosikan.

Baca Juga: Tiga Selebgram Pendiri Investasi Cuan Group Dilaporkan ke Polda Jatim

"Mereka setiap bulan mendapatkan keuntungan. Ini baru jalan 3 bulan mereka beroperasi. Dapat keuntungan mencapai Rp 1,3 juta per bulan," kata Purwanto.

Menurut Purwanto, para tersangka ini masih amatir. Pihaknya masih berupaya melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan.

"Dibilang selebgram memang mendekati itu, followers banyak. Mereka banyak dihubungi pihak yang tidak bertanggung jawab (untuk promosi)," kata dia.

Baca Juga: Amanda Manopo Berdali Tak Tahu Kalau Itu Judi Online

Selain dari endorse, lanjut Purwanto, tersangka juga mendapat keuntungan setiap klik situs dari pengguna.

"Dana masuk ke punya situs. Jadi mereka menerima bulanan, di satu rekening. Kalau yang bersangkutan di dalam grup WhatsApp hanya sebagai anggota diperintahkan. Hanya dapat dari orang yang masuk dari link yang dibagikan, dapat poin," jelas Purwanto.

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolda Sumbar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka diancam sejumlah pasal tentang ITE dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Kantor Nasdem Disita KPK

SUMUT– Kantor DPC Partai Nasdem yang beralamat di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut, akhirnya disita Komisi …