Pembangunan Pelabuhan Warnasari Perlu ada Dukungan Semua Elemen

CILEGON  (Realita) - Pembangunan pelabuhan Warnasari dengan menggandeng dua industri raksasa dapat dukungan Wakil Ketua DPRD kota Cilegon Hasbi Sidik Menurut nya merupakan satu langkah strategis yang perlu disupport.

"Rencana pembangunan Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon melalui MoU dengan PT Krakatau Steel dan PT Chandra Asri Petrochemical salah satu langkah strategis dan perlu didukung," kata Hasbi Sidik, Selasa (4/4/2023).

Baca Juga: Masih Banyak Rumah Tak Layak Huni di Kota Cilegon

Dalam ungkapan Hasbi Sidik dalam rencana pembangunan Pelabuhan Warnasari tentu semua elemen termasuk masyarakat serta anggota legislatif perlu mendukung rencana tersebut 

“Tentu saja dukungan pembangunan pelabuhan itu untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik,” ujarnya.

Dikatakan nya Hasbi ada beberapa daerah yang belum mampu menggali potensi daerahnya. Sejatinya adalah demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

MoU yang sudah diupayakan Pemerintah Kota Cilegon dengan beberapa industri dikatakan Hasbi adalah sebuah terobosan melalui kerjasama yang baik itu sah sesuai peraturan.

“Ini sebuah terobosan yang cukup bagus. Dimana, adanya sebuah percepatan dalam mewujudkan keinginan masyarakat dalam mengembangkan pelabuhan,” tuturnya.

Baca Juga: Dialog Capaian Pembangunan Kecamatan Grogol, Digelar

Peraturan yang dimaksud, tertuang dalam ketentuan Pasal 369 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dijabarkan dalam peraturan turunannya.

Untuk diketahui, telah dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) antara PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) dengan PT Krakatau Steel dan PT Chandra Asri Petrochemical.

"Meski tentu, kami sebagai dewan harus mengawalnya. Namun pada prinsipnya, saya melihat langkah ini perlu didukung,oleh semua pihak," ucapnya.

Baca Juga: Dengar Suara Warga, dari Soal Sarana Prasarana sampai Pendidikan

Kerjasama yang akan dibangun dengan PT. Chandra Asri Petrochemical dan PT. Krakatau Steel tersebut adalah Kerjasama antar Badan Usaha. Hal ini diatur dalam Permendagri No. 118 Tahun 2018, tentang Kerjasama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dirinya akan mengusulkan kepada Ketua DPRD untuk berkonsultasi ke Kemendagri perihal sejauh mana peran DPRD dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap Kerjasama BUMD PT. PCM ini.

“Proses kerjasama yang dilakukan dalam rencana pembangunan pelabuhan warnasari, perlu dikawal. Dan dilakukan pengawasan namun tidak membuat gaduh,” ungkapnya.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Wartawan Senior Salim Said Wafat

JAKARTA - Kabar duka datang dari dunia pers dan perfilman Indonesia. Wartawan senior dan tokoh perfilman Indonesia Salim Said meninggal dunia. Dilansir …