Proyek Revitalisasi SDN Kalitimbang II,  Kepsek Bantah Suplai Material

CILEGON (Realita) – Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang tengah berlangsung di Kota Cilegon kembali menjadi sorotan. Pasalnya, muncul dugaan adanya keterlibatan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kalitimbang II, Muadibah, dalam penyediaan material pembangunan yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025.

Informasi tersebut diungkapkan mandor pelaksana di lokasi proyek revitalisasi pada Senin (15/9/2025).

Ia menyebut, sebagian material yang digunakan dalam pembangunan disuplai langsung oleh pihak kepala sekolah.

"Ya (diduga ada keterlibatan kepsek dalam suplai). Gak tau ada kepala pemuda sini atau apa, saya hanya mandor sini tidak punya wewenang.," terang si mandor yang tak mau disebutkan identitasnya.

Proyek ini sendiri merupakan bagian dari Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan tahun 2025, dengan nilai anggaran mencapai Rp946.116.339.

Pekerjaan revitalisasi SDN Kalitimbang II itu dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan jangka waktu pelaksanaan selama 100 hari kalender, yakni sejak 8 September hingga 16 Desember 2025.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala SDN Kalitimbang II, Muadibah, membantah tegas tudingan tersebut.

“Kata siapa? Kalau menurut Anda berita itu benar, silakan tayang. Tapi kalau tidak benar, izin saya laporkan juga biar berimbang. Jangan pakai ngancam bikin berita yang tidak benar, izin tayang segala. Ya Allah yeeuh,” ujarnya pada wartawan, Senin (15/9/2025).

Menanggapi hal itu, Ketua Badan Pemantau dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (BP2 Tipikor) Aliansi Indonesia, Agus Gultom, menilai dugaan keterlibatan kepala sekolah dalam suplai material jelas berpotensi menyalahi aturan.

“Dasar dugaan kepala sekolah mensuplai bahan atau material untuk renovasi sekolah jelas melanggar aturan, dan termasuk penyalahgunaan wewenang. Pertanyaannya, apakah material tersebut didapatkan dari tambang yang memiliki izin resmi? Bagaimana dengan pajak, penjualan, serta mutu dan spesifikasi bahan yang digunakan, apakah sudah sesuai kontrak?,” tegas Agus.

Kasus ini masih menuai perhatian publik, mengingat proyek revitalisasi sekolah seharusnya berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta mengedepankan kualitas demi keberlangsungan pendidikan.fauzi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru