CILEGON (Realita) – Pemerintah Kota Cilegon mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1732 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh perusahaan di wilayahnya, baik BUMN, BUMD, maupun swasta, untuk melaporkan setiap lowongan pekerjaan yang dibuka.
Aturan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.
Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan transparansi rekrutmen, memperluas kesempatan kerja, serta memastikan proses penempatan tenaga kerja berjalan lebih efektif.
Dalam surat edaran tersebut, perusahaan diminta untuk:
Melaporkan setiap lowongan pekerjaan secara online melalui portal resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.karirhub.kemnaker.go.id.
Berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon sebelum melaksanakan rekrutmen, agar pencari kerja lokal dapat diprioritaskan sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan.
Memberikan kesempatan kerja pertama bagi masyarakat Kota Cilegon yang memenuhi syarat jabatan.
Wali Kota Cilegon menegaskan, perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Disnaker Kota Cilegon akan aktif melakukan sosialisasi, pembinaan, hingga evaluasi untuk memastikan pelaksanaan aturan tersebut berjalan efektif di lapangan.
Langkah ini diharapkan mampu menekan angka pengangguran dan memastikan tenaga kerja lokal memiliki peluang yang lebih besar dalam mendapatkan pekerjaan di wilayahnya sendiri.fauzi
Editor : Redaksi