Cilegon Wajibkan Perusahaan Laporkan Lowongan Kerja Lewat Sistem Online

Advertorial

CILEGON (Realita) – Pemerintah Kota Cilegon mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1732 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh perusahaan di wilayahnya, baik BUMN, BUMD, maupun swasta, untuk melaporkan setiap lowongan pekerjaan yang dibuka.

Aturan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.

Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan transparansi rekrutmen, memperluas kesempatan kerja, serta memastikan proses penempatan tenaga kerja berjalan lebih efektif.

Dalam surat edaran tersebut, perusahaan diminta untuk:

Melaporkan setiap lowongan pekerjaan secara online melalui portal resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.karirhub.kemnaker.go.id.

Berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon sebelum melaksanakan rekrutmen, agar pencari kerja lokal dapat diprioritaskan sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan.

Bank jatim dalam

Memberikan kesempatan kerja pertama bagi masyarakat Kota Cilegon yang memenuhi syarat jabatan.

Wali Kota Cilegon menegaskan, perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Disnaker Kota Cilegon akan aktif melakukan sosialisasi, pembinaan, hingga evaluasi untuk memastikan pelaksanaan aturan tersebut berjalan efektif di lapangan.

Langkah ini diharapkan mampu menekan angka pengangguran dan memastikan tenaga kerja lokal memiliki peluang yang lebih besar dalam mendapatkan pekerjaan di wilayahnya sendiri.fauzi

Editor : Redaksi

Advertorial
Berita Terbaru

Ini 8 Tuntutan BEM UI kepada Pemerintah

JAKARTA (Realita)- Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) akan menggelar aksi demonstrasi di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, …

Mahasiswa BEM UI: Tolak MBG Sekarang juga

JAKARTA (Realita)- Hingga pukul 15.20 WIB, puluhan mahasiswa yang tergabung Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia dan Front Mahasiswa Nasional …