JAKARTA (Realita)- Pembagian amplop berlogo PDIP dan politisi asal Jawa Timur, di sejumlah masjid daerah Sumenep, dinyatakan tak memenuhi unsur pelanggaran pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kritik terhadap penegakan hukum di masa pemerintahan Joko Widodo kembali mencuat.
“Negara ini kian rusak mana ada bagi amplop di masjid tapi tak melanggar aturan. Apalagi di amplop itu ada gambar orang salah satu oknum anggota DPRD Jatim,” ujar Direktur Political and Public Policy Studies(P3S), Jerry Massie, Sabtu (8/4/2023).
Doktor ilmu komunikasi politik lulusan America Global University ini menuturkan, putusan Bawaslu yang menyatakan pembagian amplop di masjid-masjid Sumenep oleh oknum politisi PDIP yang ada gambar wajahnya, yaitu Plt. Ketua DPD PDIP Jawa Timur, Said Abdullah dan Ketua DPD PDI-P Kabupaten Sumenep Achmad Fauzi.
“Saya heran negara ini di bawah Jokowi kian amburadul hukum jadi tumpul kejahatan demokrasi,” keluhnya.
Oleh karena itu, Jerry menilai ada yang salah dengan Bawaslu yang ada pada masa pemerintahan Presiden Jokowi di periodekedua kali ini.
"Saya kira pembagian amplop di masjid tak boleh melanggar etika pemilu, “ tuturnya.
"Pertanyaan saya, apa dasar dia membagikan amplop untuk mau maju lagi atau hanya sekadar membantu orang lemah?,” tandas Jerry lagi.
Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang menilai pembagian amplop berlogo PDIP dengan wajah Said Abdullah dan Achmad Fauzi di tiga masjid di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, bukan sebuah pelanggaran kampanye, menuai respon beragam dari masyarakat. Keputusan Bawaslu itu juga mengundang pro kontra di kalangan warganet.
Tidak sedikit warganet di lini masa Twitter yang mempertanyakan keputusan Bawaslu yang seolah ‘melegalkan’ bagi-bagi uang di masjid menjelang Pemilu 2024. Padahal, pada saat yang bersamaan, Bawaslu bisa tegas dengan mengawasi kehadiran bakal calon presiden (bacapres) Anies Rasyid Baswedan saat akan sholat Jumat di Masjid Al Akbar, Kota Surabaya, Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan Anies agar taat aturan. “Tentu Mas Anies punya pembelaan tersendiri terhadap itu, silahkan saja, tidak ada masalah bagi kami. Tapi, yang jelas kami tetap berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 33 tentang bagaimana melakukan sosialisasi,” kata Bagja kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/3).jr
Editor : Redaksi