DEPOK (Realita)- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok pada tahun 2020 mendapatkan hibah dana APBD kota Depok senilai 15 miliar.
Uang yang diperuntukan untuk pengawasan pelaksanaan Pilkada Kota Depok tersebut diduga ulah oknum kepala sekretariat Bawaslu kota Depok digunakan untuk kepentingan pribadi dengan cara dicairkan dengan melawan prosedur keuangan dan juga oleh oknum bendahara diduga dilakukan penarikan tunai senilai milyaran rupiah yang tidak sesuai juknis.
Baca Juga: Edy Sucipto Datangi Bawaslu Surabaya Terkait Dugaan Penggelembungan Suara
Tak tanggung-tanggung dana yang transfer oknum tersebut bernilai 1,1 miliar rupiah tanpa sepengetahuan jajaran pimpinan Bawaslu kota Depok selanjutnya uang rakyat tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta untuk kegiatan hiburan malam.
"Ya benar kami telah resmi melakukan penanganan terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah Bawaslu kota Depok terkait dana hibah Bawaslu pemilihan walikota dan wakil walikota Depok tahun 2020 dan telah dilakukan pulbaket karena sebelumnya didapatkan informasi uang hibah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta untuk kegiatan hiburan malam," Ujar Kasi Intelijen Kejari Depok Andi Rio, Senin (5/9/2022).
Baca Juga: Ada Dugaan Pemotongan Honor PKD Pemilu 2024 di Jombang
Lanjut Rio seperti informasi yang beredar ada dana 1,1 miliar yang keluar dari rekening Bawaslu yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan sampai saat ini belum pernah kembali masuk dari rekening penerima ke rekening pemberi yakni rekening Bawaslu Kota Depok .
Rio menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan keuangan negara tersebut bukanlah perbuatan dari lembaga tetapi merupakan perbuatan oknum.
Baca Juga: Ketua Bawaslu Sidoarjo: Jika Kami Lalai, Mohon Diingatkan
"Jangan sampai perbuatan oknum oknum menyelewengkan dana-dana untuk kepentingan demokrasi dapat merusak pesta demokrasi," ucap Andi Rio. Hendri
Editor : Redaksi