Bejat! Dana Hibah Bawaslu Kota Depok, Diduga Dipakai untuk Hiburan Malam

DEPOK (Realita)- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok pada tahun 2020 mendapatkan hibah dana  APBD kota Depok senilai 15 miliar.

Uang yang diperuntukan untuk  pengawasan pelaksanaan Pilkada Kota Depok tersebut diduga ulah oknum kepala sekretariat Bawaslu kota Depok  digunakan untuk kepentingan pribadi  dengan cara dicairkan dengan melawan prosedur keuangan dan juga oleh oknum bendahara diduga  dilakukan penarikan tunai senilai milyaran rupiah yang tidak sesuai juknis.

Baca Juga: Ketua Bawaslu Sidoarjo: Jika Kami Lalai, Mohon Diingatkan

Tak tanggung-tanggung dana yang transfer oknum tersebut bernilai 1,1 miliar rupiah tanpa sepengetahuan jajaran pimpinan Bawaslu kota Depok  selanjutnya uang rakyat tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi  serta untuk kegiatan hiburan malam.

"Ya benar kami telah resmi melakukan penanganan terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah Bawaslu kota Depok terkait dana hibah Bawaslu pemilihan walikota dan wakil walikota Depok tahun 2020 dan telah dilakukan pulbaket karena sebelumnya didapatkan informasi uang hibah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi  serta untuk kegiatan hiburan malam," Ujar  Kasi Intelijen Kejari Depok Andi Rio, Senin (5/9/2022).

Baca Juga: Sempat Periksa Agil, Kejaksaan Limpahkan ke DKPP Kasus Dugaan Pungli Bawaslu Surabaya

Lanjut Rio seperti informasi yang beredar ada dana 1,1 miliar yang keluar dari rekening Bawaslu yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan sampai saat ini belum pernah kembali masuk dari  rekening penerima ke rekening pemberi yakni rekening Bawaslu Kota Depok .

Rio menegaskan bahwa  dugaan penyalahgunaan keuangan negara tersebut bukanlah perbuatan dari lembaga tetapi merupakan perbuatan oknum.

Baca Juga: Bawaslu Deklarasi Pemilu Damai 2024, Wali Kota Eri Ajak Jaga Kondusifitas Surabaya

"Jangan sampai perbuatan oknum oknum menyelewengkan dana-dana untuk kepentingan demokrasi dapat merusak pesta demokrasi," ucap Andi Rio. Hendri

Editor : Redaksi

Berita Terbaru