LAMONGAN (Realita) - Ratusan guru di Lamongan memadati Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Mapolres setempat, Rabu (26/04/2023).
Kedatangan mereka tak lain untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai salah satu syarat pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: KUD Mina Tani Brondong Dilaporkan ke Polres Lamongan Terkait Dugaan Manipulasi Keuangan
Tina, seorang pengajar di salah satu sekolah di Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, mengaku telah lolos seleksi PPPK setelah jadi guru selama 12 tahun. Sementara batas akhir persyaratan terhitung hingga bulan Mei mendatang.
"Terakhir tanggal empat Mei (2023)," kata Tina saat berada di lokasi antrian SKCK di depan SPKT Mapolres Lamongan.
"Saya mengajar sudah cukup lama. Sudah hampir dua belas tahun," lanjut Tina.
Baca Juga: Polres Lamongan Ungkap 18 Kasus dan Ringkus 22 Tersangka
Di tempat yang sama, Samuri, seorang pengajar yang juga dari Kecamatan Babat, mengatakan jika dirinya sudah 27 tahun mengabdi sebagai guru SMP. Sedangkan dalam proses pengangkatan PPPK hanya tinggal menunggu Surat Keputusan (SK).
"Sudah diterima (PPPK), tinggal SK nya saja, dan saat ini tinggal melengkapi persyaratannya. Untuk penempatan saya, ada di SMP Ngimbang," kata Samuri.
Baca Juga: KPU Jombang Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak 900 guru honorer di Lamongan mengikuti seleksi dan dinyatakan lolos oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Selanjutnya dari pengakuan beberapa guru yang ada di lokasi pengurusan SKCK siang itu, rata-rata sudah lama mengabdi selama 10 tahun ke atas. Def
Editor : Redaksi